KEPRINEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menerjunkan sebanyak 100 personel mendampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang saat masa tenang.
Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim mengatakan, bahwa penertiban APK sudah dimulai sejak 11 Februari 2024 kemarin dan akan berlangsung hingga Selasa besok.
“Jika kita lihat dari kemarin masih banyak sekali APK yang terpasang, jadi Satpol PP yang bertugas terdepan bersama Bawaslu untuk menertibkan,” kata Akib panggilan akrabnya, Senin (12/2/2024).
Kurangnya kesadaran dari para peserta pemilu untuk menurunkan balihonya secara mandiri, membuat jajaran Pol PP dan Bawaslu harus bekerja ekstra untuk mewujudkan ketertiban dan peraturan yang berlaku.
“Kita tidak menyalahkan Parpol dan peserta pemilu, karna memang regulasi kita seperti itu. Tidak ada sanksi bagi mereka yang tidak menurunkan APK mereka,” ujarnya.
Selain itu paparnya, jika ada baliho yang terpajang di tempat resmi dan letaknya benar seperti di papan reklame, maka pihaknya tidak boleh menurunkan baliho tersebut tanpa perintah dari Bawaslu.
Sebab kata dia, penertiban tersebut dilakukan diluar Perda dan Perwako, melainkan berdasarkan Peraturan KPU yang telah berlaku.
“Juga teruntuk masyarakat, tidak bisa melakukan pelepasan baliho yang berada di tempat resmi, harus didampingi oleh Bawaslu. Karna sudah jelas undang-undang pemilu melarang tindakan itu,” lugasnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan penyisiran di berbagai lokasi yang tersebar di Tanjungpinang, namun ia belum bisa memastikan berapa jumlah Baliho yang telah ditertibkan selama masa tenang ini.
Menurutnya, baliho yang telah ditertibkan seluruhnya akan dibawa ke kantor Bawaslu Kita Tanjungpinang. Karena Bawaslu merupakan leading sektor yang menangani penertiban yang dibantu oleh jajaran Satpol PP.
“Jadi memang semua APK akan dibawa ke kantor Bawaslu, bukan ke kantor satpol PP. Jumlahnya nanti saya koordinasi lagi,” pungkasnya.