KEPRINEWS – Pemasangan ratusan unit tapping box kepada wajib pajak di Tanjungpinang tahun 2024 dari
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang, berjalan lancar.
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie menyampaikan, tapping box merupakan alat pemantau pajak untuk menghindari penyelewengan dengan merekam setiap transaksi yang dilakukan pada pelaku usaha.
Dikatakannya, tapping box merupakan hasil kerjasama dengan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.
Pemasangan alat tersebut, dulunya diinisiasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta bank daerah mensuport pemasangan taping box ini.
Atas permintaan KPK, maka Pemko Tanjungpinang mendapatkan kebutuhan alat pemantau pajak itu untuk dipasang ke wajib pajak.
“Kita miliki alat ini sekarang sudah 500 unit,” terangnya baru-baru ini.
Pemasangan awal tahun sudah 100 unit terpasang, dan itu terus berlanjut dan sudah ratusan banyaknya yang terpasang ke pelaku usaha.
Keberadaan alat tapping box ini tidak menggunakan APBD Tanjungpinang, melainkan BRK sendiri yang menanggung semuanya. Pihak BPPRD hanya menunjuk wajib pajak yang akan dipasang.
Pada proses pemasangan ke pelaku usaha semua menyetujui pemasangan alat tersebut. Sebelum pemasangan tentunya dilakukan sosialisasi wajib pajak, baik itu pelaku usaha hotel, restoran, rumah makan dan lainnya. (red)