KEPRINEWS – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang mencatat capaian retribusi sampah di tahun 2023 cukup rendah, berada di angka 38 persen.
Capain terebut tercatat berjumlah Rp1,6 miliar. Sementara target yang telah ditetapkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TIPD) untuk tahun tersebut adalah sebesar Rp4 miliar.
Rendahnya capaian itu akibat tingkat kepatuhan masyarakat yang membayar retribusi sampah terbilang rendah dan belum semua masyarakat yang membayar sehingga hasilnya belum maksimal.
“Tingkat kepatuhan masih rendah dan belum semua masyarakat membayar retribusi,” kata Kepala DLH Kota Tanjungpinang, Riono, Kamis (11/1/2024).
Riono juga menyampaikan kendala lain yang membuat retribusi belum maksimal yaitu keterbatasan petugas juru pungut. Sehingga dengan kondisi itu berharap adanya penambahan petugas.
“Kita hanya punya juru pungut sebanyak 14 orang, masing-masingnya hanya bisa memungut ke 200 rumah, sementara seharusnya sebanyak 400 rumah,” terangnya.
Riono berharap melalui peraturan daerah (Perda) tentang retribusi sampah yang baru disahkan beberapa waktu lalu nantinya dapat meningkatkan kembali partisipasi masyarakat.
Dalam perda tersebut sudah diatur dan retribusinya diturunkan. Untuk rumah tinggal dari Rp 10 ribu menjadi Rp 5 ribu, kemudian ruko yang awalnya Rp 120 diubah menjadi Rp 50 ribu.
“Melalui perubahan perda yang baru ini kita berharap partisipasi masyarakat lebih meningkat, karena besaran retribusinya sudah sangat pro rakyat dibandingkan perda sebelumnya,” demikian Riono. (Jer)