KEPRINEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang akan memperpanjang waktu pelaksanaan proses sortir lipat hingga Senin, 15 Januari 2024 mendatang.
Perpanjangan waktu tersebut dilakukan lantaran proses sortir lipat yang dimulai pada Senin (8/1/2024) lalu belum selesai sesuai target jadwal Jumat (12/1/2024) ini, sehingga pihak KPU sepakat menambah waktu pelaksanaan selama 3 hari ke depan, di gudang logistik KPU.
“Sejak hari ketiga, kita juga telah menambah 10 petugas sortir lipat, sehingga total petugas saat ini menjadi 60 orang. Hal ini untuk mempercepat proses pelaksanaan,” kata Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal, Jumat (12/1/2024).
Faizal menerangkan, sampai dengan hari keempat kemarin, jumlah surat suara yang telah tersortir dan terlipat sudah ada sekitar 180.182 lembar. Jumlah tersebut termasuk dalam kategori surat suara yang baik dan layak digunakan.
“Sementara surat suara yang rusak ada sekitar 306 lembar dari surat suara DPRD Kota Tanjungpinang dan DPRD Provinsi Kepri, karna kita baru melipat dua jenis surat suara tersebut,” jelasnya.
Menurut Faizal, untuk surat suara yang rusak ini, akan disortir ulang untuk memastikan apakah benar-benar rusak atau masih layak digunakan.
Dari jumlah surat suara yang rusak tersebut juga merupakan surat suara yang gagal produksi, mulai dari yang sobek hingga bercak tinta di area pencoblosan. “Tapi sampai saat ini kita belum menemukan surat suara yang tercoblos,” sambungnya.
KPU juga akan menginventalisir jika terjadinya kekurangan surat suara yang dibutuhkan untuk pemilu 2024 mendatang, sehingga nanti akan dilakukan penggantian surat suara.
“Tapi jika nanti ada kelebihan maka akan kita lakukan pemusnahan, dan disaksikan oleh pihak kepolisian, Kejaksaan, Bawaslu dan pihak-pihak terkait lainnya,” pungkasnya. (un)