KEPRINEWS – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3) menyalurkan bantuan beras kepada anak penderita gizi buruk.
Bantuan diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, kepada masing-masing penerima.
Pada hari ini Senin (11/12/2023), Pj Wali Kota Hasan menyerahkan bantuan di dua lokasi yakni kepada warga Jalan Kuantan Gang Putri Ledang 8, Kelurahan Melayu Kota Piring dan warga Kampung Sidomulyo, Kelurahan Batu IX.
Pj Wali Kota Hasan menyampaikan, bantuan diberikan merupakan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) yang dikhususkan untuk anak-anak penderita gizi buruk. Setiap anak mendapatkan bantuan beras bervariasi tergantung tingkat gizi ringan, sedang dan berat.
“Sekarang ini kita serahkan bantuan beras sebanyak 110 kilogram,” kata Hasan saat ditemui usai menyerahkan bantuan kepada warga Gang Putri Ledang 8.
Dia menjelaskan, penerima bantuan ini memiliki kriteria tertentu diantaranya anak mengalami gizi buruk, keluarga yang terdata dalam kemiskinan ekstrem dan kepala keluarga tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Yang kita serahkan ini, kepala keluarga bekerja hanya sebagai buruh bangunan. Belum tentu setiap hari dapat, karena harus menunggu proyek. Mereka setiap hari butuh makan, makanya Pemko hadir menyerahkan bantuan pangan beras,” jelasnya.
Menurutnya, anak penderita gizi buruk harus mendapatkan penanganan yang serius. Dalam waktu dekat pihaknya melalui program penanggulangan stunting akan memberikan bantuan berupa susu kepada anak penderita gizi buruk.
“Saya langsung monitor, biar saya jadi bapak asuh secara pribadi. Ini harus mendapatkan penanganan serius, pemerintah juga harus hadir dengan program seperti ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Ketahanan Pangan DP3 Tanjungpinang Yesi Perdeawati menyampaikan, Pemko Tanjungpinang telah melaksanakan pengadaan CPPD melalui APBD 2023 sebanyak 19 ton beras.
Pengadaan tersebut bekerjasama dengan Bulog Cabang Tanjungpinang mulai dari pembelian, penyimpanan dan penyaluran. “Dari total beras CPPD 19 ton, yang sudah tersalurkan hampir 4 ton sampai tahun ini,” katanya.
Penyaluran beras CPPD, lanjutnya, ada empat kriteria diantaranya gizi buruk, bencana alam, bencana sosial dan keadaan darurat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Dia menjelaskan, bantuan untuk bencana alam dan sosial diberikan apabila pasca kejadian bencana, korban mengalami rentan dan rawan pangan. Apabila tidak masuk dalam rentan dan rawan pangan maka tidak akan disalurkan.
“Sama halnya dengan gizi buruk, artinya mereka sudah rentan dan rawan pangan makanya kita salurkan, untuk penderita gizi buruk sekarang ini ada 18 kasus balita. Kita fokus ke gizi buruk karena baru gizi buruk yang ada di Perwako,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, setiap anak penderita gizi buruk mendapatkan bantuan beras bervariasi tergantung tingkat kasusnya ringan, berat atau sedang, kemudian jumlah anggota keluarganya dan nantinya akan dikali dengan 400 gram. “Ada kriteria dan cara perhitungan untuk pemberian CPPD ini,” imbuhnya. (jer)