KEPRINEWS – Bertempat di Kantor PSDKP Setokok Barelang, Kejaksaan Agung melalui pusat pemulihan aset (PPA) melaksanakan hibah serah terima barang milik negara yang berasal dari barang rampasan Kejari Batam.
Hal ini dalam rangka penetapan status penggunaan dari Kejagung RI kepada Universitas Hasanuddin (Unhas), Senin (11/12/2023).
Barang rampasan milik negara itu berupa satu unit kapal ikan berbendera Vietnam yang ditangkap pada Agustus 2022 lalu. Prosesi serah terima kapal dilangsungkan di Kantor Pangkalan PSDKP Batam.
Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI Syaifudin Tagamal, menyampaikan bahwa serah terima hibah kapal ikan berbendera Vietnam tersebut berasal dari barang rampasan perkara tindak pidana dan telah ditetapkan oleh Kemenkeu untuk kepentingan dunia pendidikan dan penelitian.
Agar penyerahan ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk peningkatan sumber daya manusia di bidang kemaritiman dan perikanan. Kapal tersebut ditangkap oleh KKP dan disidangkan oleh Kejaksaan Negeri Batam. Kapal tersebut kondisinya masih layak diserahkan ke Universitas Hasanuddin (Unhas) untuk kepentingan pendidikan.
Satu jenis kapal berbendera Vietnam tersebut sudah dicek kondisinya masih bagus. Artinya kemarin telah dilakukan pengecekan oleh Rektor Universitas Hasanuddin kondisinya sangat bagus dan sudah layak untuk berlayar.
“Tinggal menunggu nanti surat kelengkapan untuk berlayar dibawa semua ke Makassar dan kapal yang diserahkan ke Unhas itu bisa bermanfaat sebaik-baiknya dan barang tersebut dapat meningkatkan kemampuan mahasiswa baik dari sisi teori maupun paraktiknya di bidang kemaritiman,” ungkapnya.
Rekor Universitas Hasanuddin, Jamaluddin Jompa, menyambut baik dan berterima kasih atas penyerahan kapal tersebut kepada pihaknya.
Nantinya kapal ini akan dioptimalkan guna kebutuhan sektor pendidikan dan sangat bersyukur dan juga bangga bahwa teman-teman dari Kejaksaan membantu universitas Hasanuddin. Dan ini adalah bagian dari keinginan universitas untuk bisa berkontribusi.
“Mudah-mudahan kapal ini dalam waktu beberapa bulan ke depan kita bisa melaporkan apa manfaatnya kepada Kejaksaan,” terangnya. (red)