KEPRINEWS – Kejati Kepri melalui program pembinaan masyarakat taat hukum (Binmatkum) penyuluhan hukum, gelar kegiatan program jaksa masuk sekolah (JMS) di SMAN 1 Kota Batam dan SMA Negeri 8 Kota Batam, Kamis (10/10)/2024).
Dengan tema tentang “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika serta Perundungan (Bullying)”.
Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, kepada keprinews.co, Jumat (11/10), menuturkan, bahwa kegiatan ini dilaksanakanuntuk membentuk revolusi mental karakter dan peningkatan kesadaran hukum bagi anak bangsa merupakan generasi penerus.
Tim JMS Kejati Kepri secara masif memberikan pengenalan, pemahaman pengetahuan hukum sejak dini ke anak didik tingkat sekolah menengah atas yang merupakan generasi emas.
Yusnar Yusuf yang juga sebagai pemateri menjelaskan tentang apa itu Napza yang merupakan kepanjangan dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Yusnar menjelaskan tentang dampak dan konsekuensi hukum dalam lingkaran Napza. Pemahaman bahayanya narkoba, dan apa yang harus dilakukan oleh para siswa menghadapi ancaman tersebut.
“Pentingnya mengetahui bahaya narkotika di kalangan anak muda saat ini untuk menjadi pribadi yang tangguh tanpa narkoba dan setiap siswa dapat menjadi pahlawan anti narkoba,” tuturnya.
Salah satu sasaran JMS, meningkatkan kesadaran hukum bagi pelajar maupun tenaga pendidik, agar mengaplikasikan dalam proses belajar mengajar di sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Koordinator Bidang Intelijen Anang Suhartono, saat itu menyampaikan materi tentang bullying yang merupakan perilaku agresif dan negatif seseorang atau sekelompok secara berulang kali. Dengan menyalahgunakan ketidakseimbangan kekuatan untuk menyakiti korban secara mental, fisik maupun seksual.
Salah seorang siswa SMAN 8 Batam Elsa, mengapresiasi gerakan sosialisasi Kejati Kepri yang telah memberikan pengertian dan pemahaman mengenai anti bullying dan anti narkoba. (P1)