KEPRINEWS – Melalui unggahan pemberitaan keprinews.co, tanggal 9 September 2024, berjudul “Belasan Anggota TAPD Pemko Diduga Ilegal, Honorariumnya Rugikan Keuangan Daerah” mendapat sorotan tajam di berbagai elemen masyarakat.
Hal ini terlihat dari reaksi publik via media sosial, mulai dari Facebook, grup whatsapp, email dan lain sebagai.
Mayoritas publik rata-rata mengungkapkan penyimpangan prosedur pengangkatan 17 anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang terindikasi maladministrasi wajib mendapatkan sanksi hukum. Sebab telah menyebabkan kerugian dan beban keuangan daerah.
Seperti yang dikatakan aktivis mahasiswa Tanjungpinang, Yosua, kepada media ini, Rabu (11/9), bahwa setiap kebijakan dan perbuatan melawan hukum, itu punya konsekuensi.
“Terlalu enak kali kebijakan dan perbuatan yang jelas menambrak aturan, pelanggaran undang-undang tidak ada penegakan hukum. Mau jadi apa Kota Tanjungpinang ini, apa bila terjadi pembiaran kebijakan yang jelas tidak berdasarkan aturan berlaku,” tegasnya.
Diketahui, temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) di Pemko Tanjungpinang, tahun 2023, terungkap mengenai sejumlah dokumen administrasi pembayaran, bersumber APBD menabrak aturan.
Salah satunya, jumlah TAPD yang disebut melanggar Perpres nomor 53 tahun 2023, mengenai honorarium tim anggaran pemerintah daerah dan jumlah anggota kesekretariatan paling banyak 7 anggota.
Sebelumnya Sekretaris Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP), Lanny, kepada keprinews.co, menuturkan, bahwa salah satu pokok temuan BPK, yaitu jumlah anggota sekretariat TAPD melebihi ketentuan Perpres nomor 53 Tahun 2023.
“Berbicara aturan, pelaksanaan pengangkatan dalam jabatan apapun di kepemerintahan daerah, harus mempedomani UU yang mengatur. Keluar dari ketentuan mekanismenya itu ilegal. Apa lagi soal penyusunan anggaran dan pembayaran honorarium yang menabrak UU, merugikan keuangan daerah,” terangnya.
Sudah jelas berdasarkan standar harga satuan regional yang diatur dalam Perpres mengenai honorarium tim anggaran pemerintah daerah dan jumlah anggota kesekretariatan paling banyak 7 anggota.
“Dalam waktu dekat ini, saya dan teman LSM lainnya akan membawa masalah ini ke rana hukum, dan kita akan kawal penanganan hukumnya nanti,” tegasnya.
“Jumlah anggota TPAD melanggar hukum, pembayaran honorariumnya membebani keuangan daerah harus menjadi atensi penegak hukum,” pungkasnya.
Ketika dikonfirmasi ke Ketua TAPD Pemko Tanjungpinang Zulhidayat, Senin (9/7), menyoal jumlah 17 anggota, apakah ada anggota yang fiktif. Dijawab Zuhidayat, bahwa jumlah tersebut benar, tidak ada yang fiktif.
“Insya Allah ngga ada yang fiktif,” singkat Sekda Tanjungpinang. (red)