KEPRINEWS – Bupati Bintan, Roby Kurniawan menghadiri rapat koordinasi yang digelar DPRD Kabupaten Bintan membahas Rancangan Perubaan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023, Kamis (10/08) di Ruang Paripurna Sekretariat Dewan Bintan.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bintan mengatakan, berdasarkan peraturan DPRD Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2019 kemudian Perubahan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bintan Pasal 99 dinyatakan, bahwa rapat paripurna adalah forum rapat tertinggi.
Untuk itu perlu dilakukan Rapat Koordinasi Rancangan Keuangan Daerah sesuai dengan daftar hadir dari keseluruhan 25 orang anggota DPRD Kabupaten Bintan, hadir 18 orang, izin 7 orang.
Berdasarkan jumlah hadir peserta rapat memenuhi kuorum, sehingga rapat paripurna dinyatakan sah dibuka dan akan dilakukan pengkajian untuk Draft Perubahan Rancangan Keuangan Daerah.
Roby kemudian meyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara. Rancangan perubahan target pendapatan pada perubahan APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp1,105 triliun direncanakan menurun sebesar Rp32,4 miliar lebih atau sebesar 2,85% jika dibandingkan dengan penetapan APBD Murni Tahun Anggaran 2023 yaitu sebesar Rp1,137 triliun.
“Perubahan Pendapatan Daerah Kabupaten Bintan pada Tahun Anggaran 2023 secara total direncanakan sebesar Rp1,105 triliun adalah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah,” ungkap Roby.
Penerimaan pendapatan asli diperkirakan sebesar Rp270,2 miliar berasal dari pajak hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Kemudian pendapatan transfer diperkirakan sebesar Rp831,2 miliar bersumber dari Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Desa, dan Pendapatan Transfer Antar Daerah.
“Keempat Belanja Daerah pada Perubahan APBD Tahun 2023 direncanakan sebesar Rp1,268 triliun lebih mengalami peningkatan sebesar Rp85,3 miliar lebih atau sebesar 7,21% dibandingkan dengan penetapan APBD Murni Tahun Anggaran 2023 yaitu sebesar Rp1,183 triliun,” jelasnya.
Diharapkan semua Kebijakan Umum Anggaran yang mengawali proses penyusunan Perubahan APBD Tahun 2023 dapat dibahas sesuai dengan alokasi waktu dan jadwal kegiatan anggota DPRD yang tentunya dengan memperhatikan tahapan dan jadwal penyusunan APBD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. (P2)