KEPRINEWS – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali melakukan penangkapan peredaran narkoba di wilayah Kota Tanjungpinang. Seorang pria berinisial MJ, bertempat tinggal di Jalan Sultan Machmud Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, pekerjaan Karyawan Swasta, membawa 1 paket sabu-sabu tertangkap tim narkoba.
Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Heribertus Ompusunggu SIK M.Si, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH kepada KepriNews.co, baru-baru ini menjelaskan, pada hari Selasa, 07 Juni 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, berdasarkan informasi adanya seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya diduga memiliki menyimpan narkotika jenis sabu.
Kemudian sekitar pukul 20.10 WIB Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa pria tersebut berada di Komplek Bintan Plaza jalan MT Haryono sedang mengendarai sepeda motor. Setelah ketemu langsung memberhentikan dan mendatangi pria berisial MJ.
Setelah dilakukan interogasi MJ dengan didampingi ketua RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan di tanah tidak jauh dari tempat diduga pelaku ditangkap, ditemukan barang berupa 1 buah kotak rokok merk RAVE warna putih di dalamnya terdapat 1 paket diduga sabu dibungkus plastik transparan.
Pelaku mengakui telah mencampakkan atau meletakkannya di tanah tersebut sebelum ditangkap. Kemudian ditemukan juga barang bukti yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika yaitu berupa 1 unit handphone merk OPPO warna Hitam beserta kartu di dalamnya plus alat transportasi berupa 1 unit sepeda motor.
Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya sendiri. Kemudian terhadap barang bukti berupa 1 paket sabu diakui didapatkannya dari seorang laki-laki berinisial A dan saat itu juga tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengejaran serta penangkapan.
Untuk itu pelaku dikenakan tindak pidana Menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan memiliki, menguasai, menyimpan serta menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun. (Red)