KEPRINEWS – Pada hari Selasa, 7 Juni 2022 Sekitar pukul 22.30 WIB di Sebuah Rumah Kontrakan di Jalan RH Fisabilillah Kampung MEKAR JAYA Gang Al Ma’ruf RT3/RW I, Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur, kembali Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penangkapan peredaran narkoba terhadap pria berisial A.
Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Heribertus Ompusunggu SIK M.Si, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH kepada KepriNews.co, baru-baru ini mengatakan, pada lanjutan pengembangan setelah pihak Satuan Reserse Narkoba melakukan penangkaan terhadap MJ (insial-red) yang terjadi pada hari Selasa, 07 Juni 2022 sekitar pukul 20.10 WIB di pinggir Jalan Komplek Bintan Plaza jalan M.T Haryono.
Melalui pengaluan MJ mendapatkan sabu dari seorang pria berisial A, dan selanjutnya duilakukan pengejaran, berhasil ditangkap di sebuah rumah Kontrakan pada hari selasa, 07 Juni 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.
Didampingi ketua RT ditemukan di dalam rumah 3 orang laki laki yaitu masing masing bernama “A”, “RS”, “R” dan dilanjutkan penggeledahan ditemukan di dalam kamar belakang 1 buah tas sandang warna hitam didalamnya berisikan 1 buah kotak kertas warna hitam.
Setelah dibuka terdapat 2 paket sabu dibungkus plastik transparan, 1 helai tisue warna putih di dalamnya terdapat 1 paket sabu dibungkus plastik transparan, kemudian ditemukan lagi 1 buah kaleng permen merk Mentos warna biru, setelah dibuka di dalamnya terdapat 2 paket sabu dibungkus plastik transparan.
Dan ditemukan lainnya yaitu 1 bundle plastik bening, 1 unit timbangan digital warna hitam silver, 1 buah gunting warna hitam, 1 unit handphone merk REALME warna biru beserta kartu di dalamnya serta alat transportasi yang digunakan saudara “A” untuk transaksi 1 unit sepeda motor merk SUZUKI SATRIA FU warna hitam.
Setelah diinterogasi diakui kepemilikannya oleh saudara “A”. Kemudian dilanjutkan penggeledahan badan/pakaian saudara “RS” ditemukan di saku celananya 1 buah kotak rokok merk HD warna putih di dalamnya terdapat 1 paket sabu dibungkus plastik transparan. Setelah diinterogasi saudara “RS” mengakui narkotika jenis sabu tersebut sebelum ditangkap dititipkan oleh saudara “A” kepada saudara “RS”.
Kemudian terhadap saudara “R” tidak ditemukan barang bukti dan dilimpahkan ke tempat rehabilitasi karena diduga sebagai pengguna narkoba.
Dengan itu pelaku dikenakan pasal menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. (red)