KEPRINEWS – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali mengamankan seorang ibu rumah tangga berisinial R yang diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,14 gram di Komplek Bintan Centre.
Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Heribertus Ompusunggu SIK M.Si, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH kepada KepriNews.co, baru-baru ini menjelaskan, pada hari Senin 06 Juni 2022, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Komplek Bintan Centre, telah melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan R yang bertempat tinggal di Kosan Jalan Raja Haji Fisabillah, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Berawal dari Kamis sekitar Pukul 21.00 WIB, Satresnarkoba memperoleh informasi ada seorang perempuan lengkap dengan ciri–cirinya memiliki narkotika jenis Sabu.
Kemudian pada pukul 22.00 WIB seorang perempuan seperti ciri-ciri yang dicurigai sedang berada dipinggir Jalan Komplek Bintan Centre. Kemudian saat menghampiri perempuan tersebut dan memperkenalkan diri dari Pihak Satresnarkoba, langsung melakukan penggeledahan .
Kemudian bersama warga setempat ikut melakukan penggeledahan dan menemukan 1 unit Handphone merk Realme warna Abu-Abu ditangan R, dimana dalam casing Handphone itu terdapat 1 Lembar kertas rokok warna kuning yang berisikan 1 paket jenis sabu yang mana adalah miliknya.
Pelaku serta barang bukti di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Melalui penyelidikan, R dikenakan pasal tindak pidana pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara. (Red)