KEPRINEWS – Setelah Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti memimpin penenggelaman 13 kapal Vietnam di Kalimantan Barat, dalam langkah terbaru untuk mengatasi masalah penangkapan ikan ilegal di Indonesia, kembali Susi ke Natuna akan lakukan hal yang sama.
Dikatakan Susi, illegal fishing merupakan masalah serius yang harus segera ditanggulangi sebab sangat membahayakan kelestarian sumber daya dan merugikan secara ekonomi bagi negara.
Berdasarkan Pasal 73 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 penyidik tindak pidana di bidang perikanan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, Penyidik Perwira TNI AL, dan/atau Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya dalam Pasal 69 ayat (4) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Dalam penjelasannya disebutkan, bahwa tindakan khusus ini dilakukan tidak sewenang-wenang akan tetapi dilakukan apabila penyidik atau pengawas perikanan yakin bahwa kapal ikan asing tersebut telah melakukan tindak pidana perikanan.
Lanjut Susi kepada KepriNews.co, penembakan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing harus memenuhi persyaratan. Dengan adanya kondisi dimana kapal-kapal tersebut melakukan hal-hal yang bertentangan dengan proses pengejaran, penangkapan, pemeriksaan dan penyelidikan.
Hasil penelitian dapat diperoleh kesimpulan bahwa tindakan penembakan atau penenggelaman kapal dan pemusnahan barang bukti kapal perikanan berbendera asing karena cukup bukti telah melakukan tindak pidana perikanan.
Dengan mengunakan pesawat pribadi-nya dan mendarat di bandara Lanud RSA Natuna, disambut baik oleh Sekda Natuna Wan Siswandi beserta FKPD Natuna sekitar pukul 8.30 WIB tadi pagi. Pada saat itu Menteri Kelautan bergerak menuju kediamananya di wilayah Kelangga, Kecamatan Bunguran Timur Laut dengan menggunakan Toyota Fortuner plat RI 40.
Pada serangkaian penenggelaman pemusnahan barang bukti kapal perikanan asing (KIA), pelaku tindak pidana perikanan di SKPT Selat Lampa dilanjutkan on board KP Orca 02 ke lokasi penenggelaman pada tanggal 11 Mei 2019 dipimpin langsung oleh Menteri Susi.
Laporan Ilham dari Natuna