
KEPRINEWS – Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), yang diselenggarakan Pemkab Karimun, di Rumah Dinas Bupati Karimun, Selasa (11/03/2025), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Teguh Subroto, jadi narasumber.
Kegiatan ini bertemakan “Penguatan Peran Kejaksaan RI untuk Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai Solusi Penguatan Kelembagaan Desa”.
Teguh Subroto, memberikan materi dengan berjudul ‘Program Jaga Desa Sebagai Solusi Penguatan Kelembagaan Desa”. Ia menguraikan seputar Dana Desa (DD) yang merupakan alokasi anggaran dari pemerintah pusat untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa.
“Dana desa harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas dan perlunya partisipasi masyarakat agar memberikan manfaat maksimal bagi desa,” terangnya.
Dengan adanya program jaga desa ini, Kejati Kepri melalui Kejari Karimun berkomitmen untuk mendampingi dan memastikan seluruh proses pengelolaan di tingkat desa berjalan sesuai ketentuan hukum.
Diketahui DD di Pemkab Karimun tahun anggaran (TA) 2025 berkisar Rp36.624.884.000, terbagi untuk 42 desa. Jadi, rata-rata setiap desa mengelola dana berkisar Rp.872.021.047.
Diingatkan Kajati, melihat data dari Kejagung dan Kemendagri, bahwa sejak program DD dimulai pada tahun 2015, ribuan kasus penyalahgunaan DD telah ditangani.
Di tahun 2021, Kejagung mencatat ada lebih dari 2.000 kasus dugaan penyalahgunaan DD yang melibatkan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pihak-pihak terkait.
Ia memberikan beberapa contoh kasus korupsi DD, terjadi di berbagai daerah, yang ditangani kejaksaan, termasuk diantaranya di wilayah hukum Kabupaten Karimun dan Kabupaten Bintan.
Kajati tekankan, bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah desa, aparat penegak hukum (APH), dan masyarakat desa.
“Kami akan memberikan pendampingan hukum, pelatihan serta bimbingan, agar para Kades dan perangkatnya dapat lebih memahami tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik korupsi,” ungkapnya.
Program Jaga Desa bukan sekedar menjaga desa dari masalah hukum, tetapi menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemdes.
“Dengan penguatan kelembagaan desa, kita dapat menciptakan desa mandiri, sejahtera, dan berdaya saing dalam pembangunan nasional. Program ini juga mengoptimalisasi pencegahan penyalahgunaan DD,” ungkapnya.
Kajati Kepri mengajak seluruh pihak yang terlibat untuk bekerja sama dengan sepenuh hati, untuk memperkuat Desa sebagai bagian dari pondasi bangsa yang kokoh.
“Kami dari Kejati akan selalu siap mendukung penuh dalam setiap langkah yang diambil dalam program ini, dengan tujuan utama menciptakan desa yang maju, aman, dan terhindar dari potensi penyalahgunaan kewenangan,” pungkasnya. (P1)