KEPRINEWS – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal mengatakan, bahwa 186 titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah ditetapkan sebelumnya, belum dapat mengakomodir jumlah pemasangan APK di wilayah setempat.
Dalam hal ini, KPU telah menyurati Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk meminta perluasan wilayah pemasangan titik APK.
“Kami sudah bersurat kepada Pemko untuk segera mempertimbangkan area-area yang mungkin bisa dilakukan perluasan titik APK, karna pemilik wilayah Pemko Tanjungpinang,” kata Faizal, belum lama ini.
Menurut Faisal, pertimbangan ini juga berdasarkan usulan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Partai Politik (Parpol) agar dapat lebih leluasa dalam berkampanye.
“Yang ditetapkan itukan di wilayah-wilayah persimpangan, nah mereka ingin di perumahan-perumahan ataupun di gang-gang itu diberikan keleluasaan,” ungkapnya.
Namun, untuk mempertimbangkan perluasan tersebut, pihaknya telah bersurat dan masih menunggu arahan dari Pemko Tanjungpinang selaku pemilik wilayah.
Dijelaskannya, dalam melakukan penentuan titik kampanye, pemerintah juga harus memperhatikan Peraturan Daerah (Perda) kota Tanjungpinang terkait keindahan, keamanan, dan kenyaman di daerah setempat.
“Kami menunggu pemko untuk memberikan usulan, setelah itu mungkin ada pembahasan antara Pemko Tanjungpinang, KPU dan Bawaslu,” pungkasnya. (un)