KEPRINEWS – Tersangka berinisial ES yang mempunyai hubungan dengan 4 tersangka lainnya inisial S Alias A, JI yang merupakan jaringan dalam pengiriman PMI ke Malaysia berhasil diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kepri yang di backup oleh Tim Opsnal Polsek Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S S.IK M.Si didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, SIK M.Si Saat konferensi pers, di Polda Kepri Selasa, (11/1/2022).
Harry menjelaskan perkembangan kasus kecelakaan laut yang merenggut korban jiwa pekerja migran Indonesia terjadi pada Rabu 15 Desember 2021 lalu di johor bahru Malaysia. Penyidik Ditreskrimum kembali berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial ES Alias E, jenis kelamin wanita beralamat di Jalan Merpati Kota Tanjungpinang.
Tersangka ES diamankan dari rumah saudaranya yang berada di Kecamatan Putri Hijau Provinsi Bengkulu Sabtu 8 Januari 2022 spukul 17.40 WIB. Selanjutnya Minggu 9 Januari 2021 sekira pukul 12:00 WIB, anggota Ditreskrimum Kepri membawa tersangka dan barang bukti dari Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu menuju Polda Kepri untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Bersamaan diamankannya tersangka merupakan sebuah keberhasilan dan keseriusan dari Polda Kepri melalui Ditreskrimum Polda dalam mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang.
Barang bukti yang diamankan adalah beberapa alat komunikasi Handphone, sebuah kartu ATM dan beberapa buku tabungan atas nama tersangka Inisial ES alias E.
Adapun peran tersangka ES Alias E ini melakukan pengurusan dan memfasilitasi 8 orang PMI hingga pemberangkatan ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi. Modusnya tersangka memberangkatkan PMI melalui pelabuhan rakyat atau pelabuhan tikus, dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar.
Terhadap tersangka ini diterapkan 2 UU yang pertama UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal 48) dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000.
Kemudian dilapis dengan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 81 dan Pasal 83) dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,00
Berperan sebagai pengurus dan memfasilitasi 8 orang PMI hingga pemberangkatan ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi, tersangka ES meraup keuntungan sebesar Rp3.000.000, dari masing-masing pekerja migran Indonesia. (*)