KEPRINEWS – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tanjungpinang menambah lagi jenis pelayanan untuk masyarakat. Wali Kota Tanjungpinang, Hj Rahma S.IP MM, meresmikan stand Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Tanjungpinang yang bergabung di MPP, Jumat (9/12).
Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Peradi Dr H Hermansyah Dulaimi SH MH yang hadir pada peresmian itu menyampaikan bahwa Peradi merupakan wadah profesi advokat dalam undang-undang Advokat yang memiliki kewenangan.
“Adapun kewenangannya adalah dapat melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat, melaksanakan pengujian calon Advokat, melaksanakan pengangkatan advokat, membuat kode etik, membentuk dewan kehormatan, membentuk komisi pengawas, melakukan pengawasan, hingga memberhentikan advokat,” jelas Hermansyah.
Lanjut dikatakannya, stand Peradi yang bergabung di Mal Pelayanan Publik merupakan yang pertama di Indonesia, dan akan menjadi contoh untuk MPP yang ada di daerah lain.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Pemko Tanjungpinang yang telah memfasilitasi Peradi untuk bergabung di MPP Tanjungpinang. Dengan hadirnya Peradi di mal pelayanan ini semoga dapat mempermudah untuk melayani masyarakat dan memberikan pelayanan konsultasi hukum secara gratis bagi masyarakat yang membutuhkan,” ucapnya.
Rahma turut mengapresiasi semangat dari PERADI Kota Tanjungpinang atas program yang disusun untuk kepentingan masyarakat.
“Peradi harus memiliki semangat yang sama untuk membangun Kota Tanjungpinang dan membantu masyarakat yang membutuhkan di bidang hukum. Atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang mengapresiasi dengan sejumlah program kerja yang telah disusun termasuk menjadi mitra program Pemerintah,” ucap Rahma.
Rahma berharap dengan kehadiran loket PERADI di MPP membawa manfaat dan keberkahan bagi masyarakat.
“Dengan program memberikan bantuan konsultasi hukum secara gratis, semoga berdampak baik untuk masyarakat khususnya yang membutuhkan perlindungan hukum,” ungkapnya. (un)