KEPRINEWS – Satlantas Polresta Tanjungpinang belum bisa menetapkan status tersangka dari kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara motor di Jalan MT Haryono, Tanjungpinang, Rabu (30/10/2024) kemarin.
Sebelumnya, kecelakaan maut tersebut turut menewaskan pengendara motor berinisial I, usai terlindas oleh sebuah truk berwarna kuning bermuatan tanah.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, Ipda Werry Wilson Marbun menyatakan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus kecelakaan tersebut.
Saat ini, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi mata, serta mengumpulkan alat bukti untuk mengetahui secara detail kronologi kecelakaan yang terjadi.
“Pengendara truk sudah kami periksa, beserta saksi mata, nanti kami akan mencari alat bukti lain seperti rekaman CCTV di lokasi kejadian,” kata Ipda Werry, Sabtu (9/11/2024).
Lebih lanjut, kata dia, untuk status dari supir truk hingga saat ini masih ditanggalkan, mengingat pihaknya masih mencari bukti lainnya untuk kemudian dilakukan gelar perkara.
Gelar perkara ini, untuk mengetahui apakah dalam kecelakaan tersebut merupakan kelalaian dari korban pengendara roda dua atau kelalaian dari supir truk.
“Kami akan gelar perkara seperti apa kejadiannya, baru bisa kita tetapkan pelaku dari kecelakaan maut ini,” ungkapnya.
Menurutnya, selama masa penyelidikan, sang supir truk berinisial Th hanya diwajibkan melapor saja dan tidak ditahan.
“Sementara untuk sepeda motor korban dan truk sudah kita amankan ke Mapolresta Tanjungpinang,” pungkasnya. (un)