KEPRINEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri menetapkan inisial AF yang merupakan Pejabat Eksekutif (PE) Operasional Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang, sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Denny Anteng menjelaskan, bahwa inisial AF ini telah ditetapkan tersangka pada Rabu (8/11/2023), atas dugaan korupsi dan TPPU di Kantor BPR Bestari Tanjungpinang.
Ia menerangkan, modus yang dilakukan AF untuk dalam tindak pidana tersebut, yaitu dengan melakukan penarikan tabungan nasabah, pencairan deposito nasabah BPR tanpa mengikuti aturan.
“Juga penarikan uang kas pada rekening giro milik BPR Bestari pada Bank Mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku,” ucap Denny,” Kamis (10/11/2023).
Meski demikian, ia belum membeberkan total kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan korupsi dan TPPU oleh FA.
“Intinya ada sekitar miliaran rupiah,” ujarnya.
Sebelumnya, status penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU ini telah naik dari penyeledikan ke penyidikan pada awal Agustus yang lalu.
Saat itu, penyidik telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi serta mengumpulkan sejumlah alat bukti. Diantaranya, rekening koran, hingga deposito penarikan uang yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh sebab itu, atas perbuatan tersangka AF terancam Pasal Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Terhadap TPPU, ditetapkan pasal 3 dan atau pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU,” pungkasnya. (un)