KEPRINEWS – Membuka kesempatan lebih luas masyarakat dapat melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan (PKB), Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Tanjungpinang perpanjang waktu pelaksanaan program PKB, hingga 16 November 2024.
Sedianya program PKB, diinisiasi Pemprov Kepri yang telah diberlakukan selama 2 bulan, dimulai 5 Agustus sampau 5 Oktober 2024.
“Dinilai antusias masyarakat yang tinggi untuk ikut PKB, dan menanggapi keluhan warga yang belum memiliki dana pemutihan, alhamdulilah Pemprov Kepri melalui Bapenda, memperpanjang waktu PKB sampai 16 November 2024,” ujar Kasi Pelayanan dan Penetapan UPTD Samsat Tanjungpinang, Nursanti, Rabu (9/9/2024).
Adapun program pemutihan ini meliputi potongan PKB sebesar 50 persen pajak yang menunggak, menghapus denda PKB serta denda iuran asuransi Jasa Raharja.
“Adapun untuk target PKB tahun 2024 kita tetapkan sebesar Rp53 miliar, sampai dengan triwulan ketiga ini realisasinya telah mencapai 84 persen,” jelasnya.
Selain itu, program ini juga mencakup Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-2) dengan potongan sebesar satu persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
“UPTD Samsat Tanjungpinang sejak awal program digelar terus mensosialisasikan program ini melalui pemasangan baliho, spanduk maupun stiker di sejumlah titik lokasi, termasuk sosialisasi di media sosial,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pembukuan, Pelaporan dan Penagihan UPTD Samsat Tanjungpinang, Rina menambahkan, bahwa sampai saat ini terdapat sebanyak 2.742 Wajib Pajak (WP) menunggak yang memanfaatkan program pemutihan ini.
Adapun realisasi penerimaan dari program PKB ini mencapai Rp2.144.316.412 atau sebesar Rp2,1 miliar lebih.
“Untuk target penerimaan pada program pemutihan ini tidak ditentukan, namun kita harapkan dapat terealisasi semaksimal mungkin,” pungkasnya. (un)