KEPRINEWS – Proyek pembangunan mercusuar di Pulau Karang Singa, yang dibangun sejak tahun 2023, oleh PT Pacific Multi Indo Permai (PT PMP), dengan nilai Rp69,1 miliar, melalui Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Tanjung Pinang, disinyalir menggunakan solar bersubsidi yang dilarang Undang-Undang (UU).
Diketahui, UU telah mengatur batasan penggunaan BBM subsidi dan larangan keras pada penyalagunaannya. Berdasarkan Perpres nomor 191 tahun 2014, BBM subsidi hanya bisa digunakan untuk masyarakat pelaku usaha mikro, pelaku usaha perikanan maksimum 30 GT, terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selanjutnya pelaku usaha pertanian dan trasportasi.
Menurut oleh salah satu pegawai Distrik Navigasi (namanya dirahasiakan-red), kepada keprinews.co, Senin (9/9), indikasi penyalagunaan solar subsudi oleh perusahaan yang mengerjakan proyek, diketahuinya sejak bulan Mei 2024.
“Penggunaan BBM subsidi oleh perusahaan ini sudah menjadi rahasia umum. Saya rasa aparat penegak hukum pun sudah tahu, hanya saja tidak ada tindakakan serius. Pada hal perbuatan ini merugikan masyarakat, dan menabrak UU,” ungkapnya.
Walaupun saat untuk pembelian solar subsidi, konsumen perlu menggunakan QR code atau barcode dari SPBU, tetap saja perusahaan bisa mendapatkan minya subsidi ini dengan cara tersendiri. Patut dipertanyakan apakah solar tersebut didapatkan dengan cara berkolaborasi.
Kegiatan proyek konstruksi menggunakan solar subsidi merupakan perbuatan melawan hukum, yang tertuang dalam Pasal 55 UU nomor 11 tahun 2021 tentang cipta kerja. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
“Anehnya, walaupun instruksi ancaman dan denda UU menakutkan, tapi tidak untuk kontraktor pelaksana proyek mercusuar. Pengawasan pengunaan BBM di wilayah Pulau Bintan seakan-akan mandul, tidak mampu melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pelanyalagunaan BBM bersubsidi,” pungkasnya.
Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Mhd Hasin, menanggapi hal ini, menuturkan, produk proyek gagal tahun 2023 yang diperpanjangan dengan kontrak tahun jamak di tahun 2024, PT PMP menunjuk PT Pratama Widya sebagai Sub kontraktor pelaksanaan pengeboran pemasangan tiang pancang sebanyaj 25 titik.
Pada pelaksanaan pengeboran tiang, PT Pratama Widya TBk, jelas membutuhkan solar setiap hari-nya yang diperkirakan tidak kurang dari 2 drum solar sebagai pengoperasian mesin bor, mesin genset dan alat mesin lainnya.
Salah seorang masyarakat Bintan yang berprofesi Sopir lori, mengaku namanya Apek, menuturkan apa yang diketahuinya, termasuk informasi dari sejumlah teman sekerja Apek, bahwa kegiatan pengantaran solar subsidi untuk proyek ini, diduga mengambil minyak solar dari masyarakat secara eceran yang telah terkoordinasi.
Menurutnya, untuk menyuplai solar, dilakukan melalui kapal pompong setiap pagi sekitar jam 07:30 WIB dan sore sekitar Jam 17:30 WIB, melalui sungai mangrove Desa Sungai Kecil.
Distribusi solar dilakukan sejak pelaksanaan proyek dimulai pada bulan Mei 2024, yang diambil secara eceran menggunakan mobil Pickup.
“Kegiatan pengambilan solar sekali memasok hampir capai 5 hingga 7 jerigen kapasitas 30 liter. Dalam sehari biasaya dilakukan dua kali trip pengantaran,” cetusnya.
Penyalagunaan BBM subsidi inilah yang menciptakan kelangkaan BBM di kalangan masyarakat pengguna. Seharusnya proyek bernilai puluhan miliar menggunakan solar industri.
“Semoga aparat hukum bisa bongkar pelaku ilegal yang menyalagunakan BBM subsidi. Kan pastinya ada tampungan solar yang sudah disiapkan. Hanya saja kita tidak tahu persis lokasi penampungannya. Ini lah tugas aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana proyek mercusuar di Pulau Karang Singa, belum dapat ditemui dan dikonfirmasi. (red)