
KEPRINEWS – Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Agus Tri Hartono melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi sistem informasi pelacakan Aset (SILAT).
Dalam hal ini untuk pembayaran denda dan uang pengganti perkara korupsi yang dilaksanakan di Kejari Tanjungpinang mulai pukul 09.30 hingga 11.00 WIB.
Untuk Kejari Bintan dilaksanakan mulai pukul 13.30 sampai 15.00 WIB. Untuk Kejari Batam dilaksanakan hari Selasa 9 Juli 2024, jam 10.00 sampai 11.00 WIB
Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, kepada keprinews.co, Rabu (10/7), mengatakan, sosialisasi ini mengenai SILAT berbasis Web yang dapat diakses pada website resmi Kejati melalui link https://kejati-kepulauanriau.kejaksaan.go.id.
Adapun fitur dalam aplikasi telah menyediakan menu peran serta masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 41 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Yaitu menu pengaduan yang mudah dan cepat menggunakan sarana teknologi informasi. Juga dapat dilakukan pembayaran denda dan uang pengganti secara online.
Terdapat menu publikasi berisi tentang informasi umum kegiatan pelacakan aset dan penyitaan aset.
Lanjut Denny, selain itu terdapat beberapa menu lainnya yang dibuat untuk kepentingan internal kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang terkait dengan kegiatan pelacakan aset.
Aplikasi SILAT memiliki beberapa manfaat bagi pihak eksternal dan internal kejaksaan. Manfaat bagi pihak eksternal yaitu, adanya keterlibatan masyarakat yang dapat berperan aktif untuk mendukung dan memberikan informasi aset pelaku tindak pidana korupsi.
Masyarakat yang akan melakukan pembayaran denda dan uang pengganti perkara korupsi bisa melakukan pembayaran secara online. Keterbukaan informasi publik atas penyitaan aset, tingginya pemanfaatan dana yang bersumber dari PNBP secara nasional untuk masyarakat.
Sedangkan manfaat aplikasi bagi internal yakni, terjadinya peningkatan pembayaran uang pengganti dan denda perkara tindak pidana korupsi.
“Apabila terpidana tidak membayar maka aset terpidana akan dilelang oleh negara, meningkatkan penerimaan bagian PNBP yang diterima dan dipergunakan oleh kejaksaan, meningkatnya kepercayaan (Trust) dari masyarakat dan stakeholder,” pungkas Denny. (red)