KEPRINEWS – Pada semester pertama tahun ini, data aduan konsumen lebih didominasi aduan untuk sektor e-commerce atau niaga-el. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan mencatat, 3.692 pengaduan konsumen yang dilayani pada semester pertama 2022. Sebanyak 86,1 persen atau 3.181 pengaduan berasal dari sektor niaga elektronik.
“Pemerintah menjamin kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia. Penyelesaian pengaduan konsumen tetap menjadi prioritas Kementerian Perdagangan sebagai wujud tindakan nyata pemerintahdalam melindungi konsumen Indonesia, menciptakan konsumen berdaya serta pelaku usaha yang tertib,” tutur Dirjen PKTN Veri Anggrijono di Jakarta Pusat, Jumat (08/07/2022).
Menurut Dirjen Veri, dominasi sektor niaga-el tersebut didorong pembatasan sosial yang menjadikan banyak sektor bisnis beralih ke transaksi digital dengan menawarkan produk harga kompetitif dan juga meningkatnya minat belanja daring.
“Pengaduan di sektor niaga-el meliputi sektor makanan dan minuman; jasa keuangan; jasa transportasi;pariwisata; dan elektronika atau kendaraan bermotor,” ujarnya.
Adapun jenis pengaduan antara lain pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian atau rusak; barang tidak diterima konsumen; pembatalan sepihak oleh pelaku usaha; waktu kedatangan barang tidak sesuai yang dijanjikan; pengembalian dana (refund), menambah (top up) saldo, serta penggunaan aplikasi platform atau media sosial.
Dirjen PKTN menyebutkan, sejumlah 99,8 persen atau 3.687 pengaduan konsumen telah diselesaikan dan lima aduan sedang dalam proses. Dengan kata lain, Direktorat Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN tengah menunggu kelengkapan data, menganalisis dokumen, mengklarifikasi, dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan antara konsumen dan pelaku usaha.
Selama Januari—Juni2022, aplikasi perpesanan WhatsApp menjadi saluran layanan pengaduan konsumen yang paling banyak digunakan,yaitu sebanyak 3.116 pengaduan. Selanjutnya, situs web menerima 307 pengaduan, surat elektronik (e-mail) 228 pengaduan, telepon 34 pengaduan, datang langsung ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen 6 pengaduan, dan surat 1 pengaduan. (*)