KEPRINEWS – Dalam kasus pemalsuan surat tanah yang dilakukan oleh Kadis Kominfo Kepri yang juga mantan Pj Walikota Hasan Cs (dan teman-teman-red) dua orang lainnya diduga mendapat keuntungan ratusan juta rupiah.
Ketiga tersangka, terkait tanah milik PT Bintan Properti Indo (Expasindo) yakni Hasan, M Ridwan dan Budiman, ternyata menerima keuntungan besar.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, mengatakan, dalam modus kasus ini adalah, dengan menerbitkan surat baru di atas satu surat sporadik, dan besaran lahan baru yang diterbitkan lebih luas dari luas aslinya.
Dari surat yang diterbitkan tersebut, menurutnya masing masing tersangka mempunyai peran dan keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
“Masing masing mempunyai peran dan memperoleh keuntungan,” jelasnya.
ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Bintan, Desa Bintan Buyu, Kabupaten Bintan, guna menjalani proses hukum selanjutnya. (ris)