KEPRINEWS – Proyek pengadaan ganti rugi lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) seluas 2 hektar di Jalan Tanjung Permai Arah Pasar Baru RT 12/RW 02 Tanjung Uban Selatan, oleh Perkim Bintan sebesar Rp2.440.100.000, saat ini Kejari Bintan sedang kumpulkan alat bukti untuk menentukan tersangkanya,
Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi, kepada KepriNews.co, Jumat (10/06/2022) mengatakan, kasus pengadaan lahan tersebut masih tahap penyeledikan dan tinggal menunggu hasil BPKP untuk menghitung kerugian negara.
Selanjutnya masih mengumpulkan alat bukti yang kuat supaya tidak salah menentukan tersangka. “Kami kumpulkan Alat bukti yang kuat supaya tidak salah menentukan tersangkanya. Kami infokan kembali ke rekan-rekan media untuk penetapan status tersangkanya,” pungkasnya.
Seperti yang dikatakan Sekretaris Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP), Lanny, bahwa saat itu selain Hery Wahyu adalah Kepala Dinas Perkim, ia juga sebagai Ketua tim pengadaan lahan. Artinya orang nomor satu yang bertanggungjawab penuh atas kerugian negara yang terjadi adalah Hery .
Unsur melawan hukum tindak pidana korupsi sudah jelas. Kawasan yang akan dibeli itu juga lahan bermasalah. Kawasan tersebut berada di zona hutan produksi terbatas (HPT) seluas 5.711 Meter persegi. Lahan ini juga terjadi tumpang tindih dan diklaim sejumlah pihak, diantaranya lahan milik Maria dengan SHM Nomor 390 tahun 1997, lahan milik Suzana dengan SHM Nomor 196 tahun 1997, lahan milik Thomas dengan SHM Nomor 406 tahun 1997, dan SKT Nomor 32 tahun 1995 atas nama Chaidir.
Sementara Luas lahan yang dibeli 2 hektare menguras anggaran APBD 2018 sebesar Rp2,44 miliar. Sementara realisasi pembayaran yang baru diterima pemilik lahan senilai Rp450 juta. (*)