KEPRINEWS – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) melakukan sosialisasi penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2022 kepada ketua RT dan RW di empat kecamatan di kota Tanjungpinang.
Sosialisasi akan dilaksanakan mulai tanggal 10 s.d. 17 Mei 2022 secara serentak di masing-masing kelurahan di empat kecamatan se- kota Tanjungpinang.
Plt. Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang, Said Alvie mengatakan tujuan dilaksanakan sosialisasi ini dalam rangka memberikan pemahaman kepada petugas yang dalam hal ini perangkat RT dan RW guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, terutama PBB-P2.
“Sosialisasi ini kita disejalankan juga dengan pendistribusian SPPT PBB-P2. Kegiatan ini dilakukan serentak di 4 kecamatan di masing-masing kelurahan dengan menghadirkan RT dan RW, dimulai dari tanggal 10 sampai 17 Mei 2022,” jelas Said, Selasa (10/5/208).
Dalam sosialisasi ini, lanjut Alvie, adapun materi yang disampaikan oleh tim BPPRD kepada lurah adalah terkait teknis penyampaian SPPT PBB P2, selanjutnya diserahkan kepada RT dan RW, lalu RT mendistribusikan kepada warganya selaku wajib pajak.
“Tahun 2022, BPPRD telah mencetak SPPT PBB-P2 sebanyak 105.777 lembar yang akan diserahkan kepada masyarakat kota Tanjungpinang,” sebutnya.
Alvie menegaskan kepada masyarakat atau wajib pajak bahwa tahun ini, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pada tanggal 31 Juli 2022. Jangka waktu ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang jatuh temponya pada bulan September.
Dengan diberi jangka waktu minimal 31 Juli, masyarakat diharapkan dapat membayar pajak lebih awal, jadi tidak harus menunggu lama.
“Ini juga dalam rangka memperbaiki data yang tidak valid, jadi setelah jatuh tempo BPPRD akan melakukan perbaikan data untuk diterbitkan tahun berikutnya,” ucapnya.
Tentunya, hal ini perlu dukungan dan support data dari RT dan RW, begitu juga masyarakat selaku wajib pajak itu sendiri. Karena BPPRD tidak bisa merubah data apabila tidak ada usulan dari masyarakat.
“Sekali lagi kami mohon, bila ada data PBB yang tidak valid, segera sampaikan ke kami,” pinta Alvie.
Terkait tempat pembayaran PBB-P2, ia mengatakan bisa dilakukan di kantor Cabang BTN dan Bank Riau Kepri, loket Bank yang ada di BPPRD. Selain itu, secara elektronik bisa melalui mobile banking, tokopedia, buka lapak, Otto banking Bank Riau Kepri serta bisa dengan QRIS Bank Riau Kepri,” tambah dia.
Saat ini, BPPRD juga telah memilah SPPT PBB-P2 khusus untuk ASN, PTT dan OS di lingkungan pemko Tanjungpinang. Dan dalam waktu dekat ini juga akan didistribusikan surat pemberitahuan tersebut ke masing-masing OPD.
“Besar harapan kami, penyampaian SPPT PBB-P2 kepada masyarakat tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya, sehingga penerimaan PBB-P2 dapat tercapai dari target yang telah ditentukan,” harap Alvie. (*)