KEPRINEWS – Dugaan pengguna ijazah palsu jenjang S1 (S.Pd) yang diterbitkan oleh Universitas Sumatera, alias universitas yang tidak ada, oleh salah satu oknum pejabat eselon III di Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Kepri berinisial JW, sudah ditangani Polres Tanjungpinang, bagian Tim Tipiter.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang Akp Efendri Alie S.IP MH mengatakan, setiap bentuk kejahatan yang memalsukan dokumen, termasuk kejahatan pemalsuan uang, pemalsuan materai, pemalsuan merek produksi, dan pemalsuan surat, termasuk ijazah yang dipalsukan adalah perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum.
Terkait laporan dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh oknum ASN yang saat ini bertugas di Perpus Kepri, polisi akan segera melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. “Polisi akan mendalami kasus ini dan melakukan pemeriksaan. Bila terbukti nanti, kami akan memprosesnya sesuai instruksi hukum yang berlaku,” tuturnya.
Dalam mengaktualisasikan penegakkan hukum terhadap kejahatan pemalsuan dokumen, seperti yang diamanatkan UU KUHP pasal 263 ayat I dan 2, sangat jelas perbuatan pengguna ijazah palsu merupakan tindak pidana yang tidak dibenarkan.
Singkat cerita, lanjut Efendri, polisi bakal menindak para pengguna ijazah palsu. Pemalsuan dokumen demi kepentingan pribadi merupakan pasal yang nantinya akan dijeratkan terhadap mereka. Pemalsuan ijazah merupakan bentuk tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP yang memuat ancaman pidana berupa pidana penjara enam tahun.
Selain niat untuk mempergunakannya secara tidak benar, meliputi unsur menguntungkan diri sendiri, juga merupakan jenis perbuatan penipuan. “Besar harapan kami, partisipasi masyarakat yang mengetahui jenis-jenis kejahatan pemalsuan, termasuk pengguna ijazah palsu, baik itu berada di lingkungan kerja atau yang kita ketahui, untuk dapat melaporkannya ke pihak yang berwajib. Kita ciptakan lingkungan kita bebas dari kejahatan penipuan dan pemalsuan,” Tutup Efendri.
KepriNews.co saat melakukan konfirmasi kepada JW salah satu Kabid di Perpus Kepri, JW hanya mengatakan kalau hal itu bukan urusan kalian. Dan mengenai ijazah, JW sudah ikut persamaan. Walaupun hal itu (persamaan-red) tidak dibenarkan oleh hukum. Pasalnya yang namanya ijazah palsu, akan selamanya palsu yang tidak bisa ditebus dengan persamaan.
Penulis: Jenly