
KEPRINEWS – Tuduhan Media Keprinews.co.id dengan terkait Oknum Anggota DPRD Kota Tanjungpinang berinisial D dengan dua judul berita yang diterbitkan pada 8 Februari dengan judul Chat Mesra dengan Istri Orang, Aroma Perselingkuhan Oknum Anggota DPRD Tanjungpinang Terkuak dan Judul berita Dituding Ganggu Rumah Tangga Orang, Oknum DPRD Tanjungpinang: Itu Tidak Benar merupakan penyebaran informasi hoaxs.
Akibat pemberitaan media Keprinews.co.id tersebut, telah merusak reputasi dan harkat dan martabat serta nama baik saya sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang maupun sebagai warga negara .
Sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang maupun sebagai warga negara, tentunya saya mendukung kebebasan pers, akan tetapi pers harus mampu memegang teguh pada prinsip dan etika Jurnalistik.
Sebagai wakil Rakyat yang memiliki mitra kerjaa sama yang baik dengan pers, penyajian berita pada Keprinews.co.id tersebut membuat sebuah berita bohong, yang hal tersebut sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip etika jurnalistik, yang bersifat Independen, Berimbang Akurat, Profesional.
Tidak beritikad buruk
Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul, Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap Menghormati hak narasumber Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi Tidak merendahkan martabat orang.
Etika jurnalistik penting karena hal tersebut merupakan bagian dalam menjaga kemerdekaan pers, Memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.
Menjaga kepercayaan publik Menegakkan integritas dan profesionalisme
Menjamin bahwa informasi yang disampaikan kepada publik adalah akurat, adil, dan dapat dipercaya.
Demikian hak jawab atas terbitnya dua judul berita Keprinews.co.id sebagaimana saya sampaikan diatas.
Tertanda
Dicky Novalino S.I.P
Anggota DPRD Kota Tanjungpinang
Catatan Redaksi, meminta maaf kepada pembaca atas penghapusan 2 berita yang sudah diterbitkan sebelumya, karena merupakan keputusan Dewan Pers pada pertemuan mediasi secara virtual, Selasa (11/3/2025).