KEPRINEWS – Wali Kota Tanjungpinang Rahma bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Joko Yuhono melakukan penandatangan Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait penyelesaian pemulihan aset milik pemerintah Kota Tanjungpinang yang masih dibawah penguasaan PT. Bintan inti Sukses (BIS) Kabupaten Bintan. Penandatanganan dilakukan di Ruang Kerja Kajari, jalan Basuki Rahmat, Jumat (10/2).
Rahma menyampaikan bahwa tujuan dilakukannya penandatanganan surat kuasa khusus ini adalah untuk memberikan kuasa kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang merupakan pengacara Negara, untuk memfasilitasi dan memediasi percepatan penyelesaian pemulihan aset Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Pemko Tanjungpinang memberikan kuasa kepada Kejaksaan Negeri untuk menyelesaikan pemilikan aset-aset milik Pemerintah Kota Tanjungpinang yang masih dibawah penguasaan PT. Bintan Inti Sukses (PT.BIS) BUMD Kabupaten Bintan,” jelasnya.
Rahma menambahkan bahwa aset yang masih dibawah penguasaan PT BIS merupakan bagian dari siteplane pembangunan pasar baru yang saat ini masih dilaksanakan proses pembangunan.
“Aset tersebut berupa ruko 10 pintu 2 lantai ini harus segera dirubuhkan, karena akan difungsikan untuk lahan parkir yang merupakan bagian dari perencanaan pembangunan pasar baru Tanjungpinang. Maka kami berharap kepada Kejaksaan Negeri dapat segera memfasilitasi terkait aset ini dan dapat diselesaikan dengan baik,” Harap Rahma.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Joko Yuhono juga menyambut baik terkait kerjasama dan kepercayaan Pemerintah Kota Tanjungpinang kepada Kejari untuk menyelesaikan aset yang masih menjadi kendala pembangunan pasar baru Tanjungpinang.
“Ini merupakan PR bagi Kejaksaan Negeri untuk menyelesaikan aset antara Pemko Tanjungpinang dan Pemkab Bintan. Sudah banyak Aset milik Pemko Tanjungpinang yang sudah kita selesaikan dengan baik, dan mudah mudahan Aset dikawasan pasar baru Tanjungpinang ini bisa segera kita selesaikan,” sebut Joko Yuhono.
Saat pelaksanaan penandatanganan, Rahma didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Zulhidayat, S.Hut, Asisten Administrasi Umum, Inspektur Daerah Kota, Kepala BPKAD, Kadis PUPR, Kadis Perdagin, Kabag Hukum, dan Kabag Ekonomi. (*)