
KEPRINEWS – Sejumlah masyarakat Kelurahan Kampung Bugis Tanjungpinang mempertanyakan kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepri yang melakukan ukur ulang tanah pada wilayah sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Yakin Perkasa Propertama (YPP) Selasa (8/2/2022) yang secara aturan tidak diperbolehkan, kenapa?
Kejanggalan yang terlihat pada pihak Kanwil BPN dengan melakukan pengukuran ulang atas lahan terlantar. Apakah kegiatan ini merupakan permintaan dari pihak PT YPP, atau ada kongkalingkong bersama mafia tanah untuk memecah-mecah luas SHGB.
Hal ini dikatakan oleh Ketua DPD Kepri Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Kennedy Sihombing, kepada KepriNews.co, baru-baru ini.
Dikatakannya, sesuai dengan konfirmasi L-KPK ke Lurah Senggarang, Iman Syatria, kamis (10/2/2012) via seluler, membenarkan pihak Kanwil BPN melakukan ukur ulang tanah SHGB PT YPP, Selasa, 8/2/2022.
Dijelaskan oleh lurah, hadir pada saat itu dari pihak PT YPP diwakili oleh Rusdi, termasuk dari kelurahan beserta RW dan RT. Informasi ukur ulang tersebut diterimanya secara lisan dari pihak Kanwil BPN dan pihak PT YPP.
Lanjut Kennedy, permasalahan ini telah dilakukan konfirmasi ke bagian Sengketa lahan Kanwil BPN Kepri, Heru, Rabu (9/2/2022), namun sayangnya pihak BPN belum menjawab sampai berita ini diterbitkan.
Menanggapi masalah ini, Kennedy Sihombing, dengan tegas menyebutkan, pengukuran ulang tanah tersebut terlihat dipaksakan. 2 SHGB atas nama pemegang hak PT YPP dalam peruntukan tanahnya selama ini tidak dilakukan. Artinya, BPN tidak boleh melakukan pengukuran kembali dengan pihak PT yang cacat prosedur, ketentuan peruntukannya tidak dilaksanakan.
Menjadi tanda tanya besar, kenapa dilakukan pengukuran ulang pada 2 SHGB yang tidak memenuhi ketentuan? Jadi pengukuran ulang tanah oleh BPN itu berdasarkan aturan mana? Secara tidak langsung membenarkan perpanjangan SHGB yang cacat hukum atau ilegal, menyuburkan mafia tanah untuk beraksi.
“Jelas jadi tanah terlantar, sejak tahun 2010, yang mendefinisikan 2 SHGB cacat prosedur, yang mengabaikan peruntukannya untuk pembangunan perumahan, yang ada diperuntukannya di luar prosedur, yaitu dijadikan lahan pertambangan batu bauksit,” pungkasnya.
Menjadi pertanyaan besar dengan tindakan BPN Kepri yang melakukan pengukuran ulang pada PT YPP, walaupun jelas tidak memenuhi ketentuan seperti instruksi Kementerian ATR/BPN pusat. Bayangkan dengan kondisi lahan terlantar, SHGB PT YPP kembali dilakukan pengukuran ulang. Ini tindakan luar biasa melawan hukum.

L-KPK Minta Kejati Kepri Bentuk Satgas Pemberantasan Mafia Tanah
Lebih lanjut lagi ditegaskan Kennedy, untuk masalah ini, wajib menjadi atensi Kejati Kepri sebagai wujud pemberantasan mafia tanah. Pasalnya, kegiatan pengukuran kembali lahan yang telah diterlantarkan, tapi pihak BPN melakukan pengukuran di luar prosedur dan dipaksakan.
Untuk diketahui, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Kepri, pernah mengeluarkan surat nomor: 457/16-21.500/VIII/2010 Tanggal 10 Agustus 2010, kepada BPN Tanjungpinang untuk menyampaikan data final tanah terindikasi TERLANTAR.
Kemudian tanggal 11 Agustus 2010, BPN Tanjungpinang membalas surat itu dengan Nomor: 208/100.2-2.72/VIII/2010, perihal penyampaian data final tanah terindikasi terlantar yang ditujukan kepada Kepala Badan pertahan Nasional Republika Indonesia melalui kantor Wilayah badan pertanahan nasional Kepri.
Terindikasi Terlantar I
Dijelas secara rinci oleh Kennedy, nama dan alamat pemegang hak PT YPP, berdasarkan SK Hak/Dasar Penguasaan, SK Kanwil provinsi Riau nomor 2960/550/24.06/1998 Tanggal: 13 Januari 1998.
Jenis Hak/Dasar Penguasaan : B.00014/13-01-1998 Sertifikat : HGB 14
Nomor : 28-01-1998 Tanggal berakhir Hak : 27-01-2028 Letak tanah Tanjungpinang
Kel. kampung bugis Kec. Tanjungpinang kota
Luas tanah hak/dasar penguasaan 29.2300 hektare Peruntukkan tanah: PERUMAHAN
penggunaan tanah : semak, eks galian tambang.
Terindikasi Terlantar 2
Nama dan alamat pemegang hak PT. Yakin Perkasa Propertama : SK menag/ka. BPN
Nomor : 301/HGB/BPN/1999 Tanggal. 04 oktober 1999 Jenis Hak / Dasar Penguasaan : B. 00023/24-04-2000 Sertifikat HGB nomor 23 Tanggal : 24-04-2000 Tanggal berakhir Hak : 23-04-2030
Letak Tanah Tanjungpinang Kelurahan Kampung Bugis Kec. Tanjungpinang kota Luas Tanah Hak/Dasar penguasaan 296.3000 hektar, Peruntukkan tanah SK Hak/Penguasaan : PERUMAHAN, Pengunaan tanah saat ini : semak, eks galian tambang.
Kedua SHGB pemegang Hak PT YPP di wilayah Senggarang Tanjungpinang, tidak bisa membuktikan 2 lokasi SHGB sesuai peruntukkannya yaitu pembangunan perumahan, berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, dan UU Aggraria nomor 5 Tahun 1960 pasal 27, pasal 34, pasal 40.
“Akhir kata, pengukuran harus dibatalkan. Pembatalan demi Hukum,” cetus Kennedy. (Red)