
KEPRINEWS — Dalam upaya perkuat komitmen dalam peningkatan tata kelola perusahaan daerah, Pemko Tanjungpinang menggelar sosialisasi pencegahan korupsi dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kegiatan dibuka oleh Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, kantor Wali Kota, Kamis (8/11).
Dikatakan Hasan, sosialisasi ini bertujuan untuk menambah pemahaman tentang unsur-unsur dan asas dalam mengelola BUMD agar terhindar dari korupsi.
“Diharapkan dengan sosialisasi ini akan menambah pemahaman tentang peraturan perundangan-undangan korupsi, menciptakan budaya anti korupsi, menjadi pribadi yang bersih, jujur, amanah dan berintegritas dalam melaksanakan tugas, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan sehingga dalam melaksanakan tugas tidak akan dihadapkan pada masalah-masalah hukum khususnya tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Selain itu, dengan dilakukan sharing dan diskusi diharapkan mampu memberikan pencerahan dan referensi dalam tata kelola BUMD di Kota Tanjungpinang
“Harapan kami BUMD bersama jajarannya agar selalu mematuhi peraturan Perundang-undangan agar terhindar dari permasalahan hukum dan menjadi BUMD yang sehat. Semoga hasil dari sosialisasi ini memberikan referensi dan juga pencerahan dalam memperkuat komitmen kita untuk membangun BUMD untuk lebih baik lagi,” harap Hasan.
Satgas Pencegahan Korupsi Mabes Polri, Herbert Nababan, menambahkan tentang bagaimana mengelola BUMD agar terhindar dari tindak pidana korupsi dengan berdasarkan kepada undang-undang pengelolaan keuangan negara.
“Untuk menghindari potensi terjadinya korupsi, hal mendasar yang harus dipahami yaitu sesuai aturan tentang BUMN/BUMD, dalam melaksanakan tugasnya komisaris dan dewan pengurus harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta kewajaran. Dan direksi melakukan pengurusan tunduk pada semua peraturan yang berlaku terhadap BUMN/BUMD,” sebutnya.
Ditambahkannya prinsip keterbukaan itu penting dalam tata kelola perusahaan. Transparansi disini keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan, juga keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan.
Sehingga perusahaan akan berjalan sesuai alur termasuk terhindar dari penyalahgunaan wewenang yang dapat mengakibatkan tindak korupsi.
“Potensi adanya korupsi juga karena adanya kesempatan dan lemahnya sistem pengawasan. Jika tidak melihat adanya kesempatan maka korupsi tidak dapat dilakukan,” ungkapnya.
Seirama dengan itu, Kasubsi Penuntutan Kajari Tanjungpinang, Bambang Wiratdany, menuturkan, langkah awal untuk menghindari korupsi adalah mengetahui tujuan awal dibentuknya BUMD itu sendiri.
Yaitu memberi manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba.
Dengan tujuan tersebut, maka semua jajaran akan bersinergi mencapai tujuan, sasaran dan target yang ingin dicapai demi kemajuan BUMD.
Dijelaskan Bambang, terkait Strategi pemberantasan korupsi, melalui pendekatan preemptif yaitu pendidikan dan peran serta masyarakat dengan menanamkan nilai-nilai integritas agar tidak ingin korupsi.
Preventif melalui perbaikan sistem koordinasi, supervisi dan monitoring sebagai upaya mempersempit kesempatan agar tidak bisa korupsi. Represif yaitu penindakan hingga eksekusi agar memberikan efek jera tidak berani korupsi.
Terakhir, Kanit Tipikor Polresta Tanjungpinang, Wira Pratama, menyebutkan langkah-langkah anti korupsi.
Diantaranya, integritas bertindak secara konsisten antara apa yang dikatakan dengan tingkah lakunya sesuai nilai-nilai yang dianut. Profesionalisme diartikan sebagai mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional.
Dikatakannya, pengelolaan BUMD juga harus didukung oleh karyawan yang memiliki kemampuan agar terciptanya profesionalisme di lingkungan kerja.
“Memiliki sifat jujur, disiplin, dan bertanggung jawab. Mematuhi segala peraturan. Menyelesaikan semua tugas yang diberikan dengan tepat waktu serta tidak mengeluh. Membangun relasi yang baik dengan karyawan lain. Memiliki motivasi yang kuat. Menjadi pribadi yang inisiatif, dan selalu bersyukur, hidup sederhana dan sesuai kemampuan,” tutupnya. (ris)