KEPRINEWS – Sidang Paripurna DPRD Kepri, penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 dari Pjs Gubernur Kepri Bahtiar, di Ruang Utama DPRD, Dompak, Senin (09/11/2020).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Jumaga Nadeak, didampingi Wakil Ketua I Dewi Kumalasari, Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono dan Wakil Ketua III Tengku Afrizal Dahlan.
Turut hadir Sekda Kepri Arif Fadillah dan sejumlah anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Perwakilan FKPD serta Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Bahtiar pada kesempatan ini menyampaikan bahwa penyusunan APBD Pemerintah Proivinsi Kepulauan Riau TA. 2021 mempedomani Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021 yang merupakan penjabaran tahun terakhir RPJMD Tahun 2016-2021.
RKPD tersebut telah ditetapkan dengan peraturan Gubenrur Kepri No. 34 Tahun 2020, dengan 5 prioritas pembangunan daerah yang ada didalamnya.
“Prioritas tersebut diantaranya pemantapan Kepri sebagai Bunda Tanah Melayu, peningkatan pendapatan dan kualitas hidup masyarakat, pemerartaan Infstruktur dan lingkungan yang berkualitas, Peningkatan keunggulan dibidang kemaritiman dan Pemantapan tata kelola pemerintahan,” ujarnya,
Selain kelima prioroitas tersebut, lanjut Bahtiar dengan memperhatikan situasi kita hari ini yang masih mengalami pandemi, maka dalam penyusunan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021 juga memperhatikan hal-hal yang terkait dengan penanganan dampak covid-19.
“Kondisi pandemik saat ini, membuat penyusuan APBD tentunya tidak akan lepas dari hal-hal dalam pencegahan penanganan covid baik dari sisi kesehehatan dan ekonomi diantaranya yaitu pencegahan dan penanganan dan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19, pemulihan ekonomi dampak dari pandemic covid-19 serta proses kearah kedaulatan pangan untuk mengatasi situasi tahunan yang selalu terjadi di Kepulauan Riau,” jelasnya. (RED)