KEPRINEWS – Ternyata berkas perkara tersangka tindak pidana korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada bulan Mei 2019.
Hal ini terungkap dalam sidang pra peradilan yang diajukan Boyamin Saiman koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Rabu (09/10/2019), menanggapi jawaban termohon (MAKI).
“Pengadilan tidak berwenang memerintahkan penyidik untuk melimpahkan perkara,” sebut perwakilan Kejati dalam dupliknya. Perwakilan Kejati Kepri juga meminta hakim mengabulkan seluruh jawaban atas dari Kejati Kepri.
Sidang dilanjutkan untuk pembacaan termohon II (KPK) membacakan dupliknya dilanjutkan dari turut termohon I (BPK) dan turut termohon II (BPKP).
Perwakilan BPKP menyampaikan duplik (tanggapan) secara lisan dan menyatakan tetap atas jawaban dan menegaskan pihaknya bekerja independen. “Jika ada permintaan dari penyidik, kami laksanakan. Jika hasil audit itu dipergunakan atau hanya dipakai sebagian, itu bukan kewenangan kami,” terangnya.
Perwakilan KPK menyoroti legal standing pemohon (MAKI) karena surat keterangan terdaftar (SKT) yang kaluarsa sehingga KPK menilai pemohon (MAKI) tidak memiliki legal standing mengajukan pra peradilan.
“SKT telah habis masa berlaku sudah sepatutnya pengadilan menolak permohonan MAKI,” terang perwakilan KPK.
KPK juga menegaskan, seharusnya pra peradilan hanya pada termoho I (Kejati Kepri) karena termohon II (KPK) tidak menyidik kasus itu.
“Termohon Ì (Kejaksaan Tinggi Kepri) telah melaksanakan koordinasi berkesinambungan dengan termohon II (KPK),” beber perwakilan KPK. Perwakilan BPK tidak membacakan jawaban dan meminta duplik dianggap telah dibacakan.
Hakim Guntur Kurniawan SH kemudian meminta pihak MAKI mengajukan bukti-bukti menguatkan prapid tersebut. Dalam sidang ini juga pihak maki menghadirkan saksi ahli, Fery firmansyah. (Lani)