KEPRINEWS – Kegiatan penataan dan pematangan lahan yang dilakukan Pemprov Kepri diakhir tahun 2020, untuk pembangunan jalan dengan nilai anggaran Rp28 miliar, diduga dijadikan berita acara pencairan Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) di lokasi rencana pertambangan PT Sahnur bejumlah Rp5 miliar yang dicairkan secara bertahap.
Salah satu pejabat di Pemprov Kepri (namanya dirahasiakan), Rabu (9/8), kepada KepriNews.co, membeberkan kembali kasus pencairan DJPL, dana reklamsi PT Syahnur dengan alasan telah melakukan revitalisasi lingkungan dengan capaian keberhasilan 100 persen di Tanjung Moco Dompak area kawasan FTZ, Kota Tanjungpinang.
Dijelaskannya, bahwa PT Syahnur tidak pernah melakukan revitalisasi lingkungan di area Tanjung Moco Dompak. Keberadaan area itu semata-mata kegiatan penataan dan pematangan lahan oleh Pemprov Kepri diakhir tahun 2020, untuk pembangunan jalan.
Namun dijadikan berita acara pencairan dana jaminan pengelolaan lingkungan dengan laporan dokumen palsu program reklamasi lahan tambang.
“Jangankan lakukan reklamasi lahan, melakukan aktivitas pertambangan saja tak pernah di area itu. Memang sebelumnya PT Syahnur sempat menurunkan alat berat dengan alasan untuk aktivitas tambang, tapi tidak sempat melakukan aktivitas tambang, kok bisa ada dokumen berita acara keberhasilan reklamasi,” ungkapnya.
Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Mhd Hasin, kepada KepriNews.co, belum lama ini, juga mengomentari kasus DJPL PT Syahnur, disebutnya kasus ini sudah pernah dilaporkan oleh salah satu LSM di Tanjungpinang ke APH, namun belum ada tindak lanjut sampai hari ini.
Singkat cerita, PT Sahnur tidak pernah melakukan eksploitasi bauksit atau aktivitas pertambangan apapun di Tanjung Moco Dompak. Diketahui bahwa eksistensi perusahaan ini diketahui hanya sebatas sebagai pembeli bauksit dari hasil penambang lainnya.
Penataan sampai pematangan lahan di lokasi tersebut, murni dilakukan Pemprov Kepri untuk pembangunan jalan, dengan menggunakan dana APBD, bukan dana perusahaan.
Seirama dengan itu, salah satu warga setempat, Wandi, baru-baru ini, menambahkan, tidak pernah ada aktivitas tambang dari PT Syahnur di kawasan tersebut. Apa lagi kegiatan reklamasi lahan bekas tambang.
Direktur Utama PT Syahnur, Sarjoni, ketika dikonfirmasi media, via whatsapp, Rabu (9/8), menjawab, terkait dugaan pencairan fiktif dana Jaminan Lingkungan pasca tambang bauksit PT syahnur, ia hanya di perusahaan, tidak mengurus masalah DJPL.
“tu budi bang…th 2010 dia yg kelola pt syahnur djpl pun yg urus budi bukan sy,” tulisnya dipesan WA.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Saya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri Muhammad Darwin, sampai berita ini diterbitkan, belum menjawab konfirmasi wartawan seputar pencairan dana DJPL. (red)