KEPRINEWS – 3.646 titik Penerangan Jalan Umum (PJU) adalah lampu yang dipasang Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang untuk kepentingan umum. Penerangan jalan dipasang bukan untuk dibiarkan rusak dan tidak berfungsi, tapi dipelihara dan diperbaiki secara kontinu, juga dikontrol, sesuai mekanisme pemeliharaan. Bukan hanya monoton memperbaiki apabila ada laporan, dan itu pun tidak dilakukan dengan baik.
Aktifis Wanita yang berdomisili di Batu 9 Magrita (43) mengatakan, sudah beberapa kali dirinya, bahkan sejumlah warga yang lain mengkomplain masalah ini, lewat akses group WA, lewat medsos, via seluler agar memperbaiki PJU yang rusak di sejumlah titik yang berpotensi bisa terjadi kriminalitas, namun keluhan warga hanya sebatas keluh kesah untuk Pemko.
Lanjut Magrita, informasi kerusakan lampu jalan yang rusak dari tahun 2018-2019 sekitar 300 lebih titik. Tapi perbaikannya yang dilakukan dari informasi yang didapat, hanya 100 lebih lampu yang diperbaiki. Perbaikan PJU ini pun tidak tahu apakah benar diperbaiki atau serbatas informasi saja. Pasalnya, kerusakan PJU di jalan raya, mulai dari Batu 8, 9 10, Bintan Center dan sejumlah lokasi lainnya, masih terlihat rusak tidak berfungsi. “Kami masyarakat membayar pajak PJU, jadi kami berhak untuk mempertanyakannya,” singkatnya.
Pengelolaan PJU sepenuhnya wewenang dan tanggung jawab Pemko. Instansi yang mengelola PJU dari perencanaan, penambahan, perluasan, pemasangan jaringan, pemeliharaan, perbaikan, dan pengawasannya, dikategorikan tidak serius dan bertanggung jawab. Jangan sampai anggaran pemeliharaan penerangan jalan, jadi pengelapan jalan?
Ditambahkan oleh Waka DPD I Ikatakan Pemuda Karya (IPK) Kepri I Key, Pemko harus lebih serius dengan permasalahan PJU yang menjadi kebutuhan utama pengguna jalan. Diketahui, fungsi penerangan jalan yaitu meminimalisir potensi kriminalitas yang sering terjadi di jalanan yang masih gelap. Jadi dengan adanya penerangan, ini salah satu antisipasi dari tindakan kriminal.
Esensinya penerangan jalan sangat vital. Ini merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab dari pemerintah untuk menggunakan dana pemeliharaan PJU dengan sebaik-baiknya. “Kami berharap, sentuhan hukum itu berlaku untuk anggaran PJU, mulai dari pengadaan/penambahan, perluasan, pemasangan jaringan, pemeliharaan yang dialokasikan setiap tahun, agar diusut tuntas sampai ke akar-akarnya, karena pemasalahan ini tidak tertangani dengan baik, yaitu masih ratusan titik PJU yang mati total. Sementara masyarakat terus membayar pajaknya,” pintahnya. (OI/Ika)