
KEPRINEWS – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Tanjungpinang, Polresta Tanjungpinang melaksanakan kegiatan penindakan terhadap pelanggaran ringan (Tipiring) selama Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) 2025.
Ops Pekat ini berlangsung sejak 1 hingga 14 Mei 2025. Sementara itu, tindakan Tipiring dilakukan pada 8–9 Mei 2025 oleh jajaran Sat Samapta Polresta Tanjungpinang.
Sasaran utama kegiatan ini meliputi individu yang mengonsumsi minuman keras, pelaku yang mengganggu ketertiban umum, serta pelanggaran ringan lainnya.
Kapolresta Tanjungpinang, melalui Kasat Samapta Adam Yulizar Sasono menyampaikan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendukung keberhasilan Ops Pekat 2025.
“Kami menindak semua bentuk pelanggaran ringan, termasuk konsumsi alkohol dan perilaku mabuk di tempat umum,” ujarnya.
Sebanyak 33 personel Sat Samapta dikerahkan untuk melaksanakan penindakan ini. Dari hasil operasi di kawasan Jembatan Dompak, petugas berhasil mengamankan 18 orang yang kedapatan meminum minuman beralkohol.
Barang bukti yang disita antara lain 4 botol minuman keras dan 2 kantong plastik berisi tuak.
“Seluruh pelaku kami bawa ke Polresta Tanjungpinang untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” jelas Adam Yulizar.
Diketahui, para pelaku yang terbukti mengonsumsi alkohol atau minuman keras dijerat dengan Pasal 492 ayat 1 KUHP. Berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, para pelaku dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp350.000 dan biaya perkara Rp2.000.(Un)