
KEPRINEWS – Tim Satgas Gakkum Ops Pekat Seligi 2025 dari Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar praktik dugaan Pungutan Liar (pungli) yang dilakukan oleh sejumlah juru parkir ilegal di wilayah hukum Polresta Barelang, Kota Batam.
Informasi ini disampaikan oleh Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ade Mulyana melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Mikael Hutabarat, Jumat (9/5/25).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah akibat aktivitas para juru parkir liar yang diduga memungut biaya secara ilegal di beberapa lokasi ramai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satgas Lidik Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan mendalam pada Kamis, 8 Mei 2025.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil menangkap empat orang yang berprofesi sebagai juru parkir liar di sekitar Mall Nagoya Hill. Selanjutnya, pada pukul 22.20 WIB, dua orang lainnya diamankan di area Pasar Seken Jodoh, tepatnya di depan Hotel Four Point. Tak lama kemudian, sekitar pukul 22.40 WIB, seorang lagi diamankan di depan Mie Aceh Mercure, Lubuk Baja.
“Ketujuh orang yang berhasil diamankan masing-masing berinisial KS, SA, RS, F, DS, AM, dan SB,” tambahnya.
Menurut keterangan, seluruh pelaku bekerja sebagai juru parkir tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, bahwa operasi ini merupakan bagian dari rangkaian Ops Pekat Seligi 2025 yang bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya menjelang perayaan Iduladha, sekaligus mengantisipasi tindakan premanisme di wilayah Kepri.
“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan jika menemukan indikasi pungli atau tindak kriminal lainnya di lingkungan sekitar,” pungkasnya.(Un)