KEPRINEWS – Dengan adanya surat dari Ketua DPRD Kepri ke Presiden RI, perihal percepatan integrasi Batam, Bintan, Karimun, tertanggal 22 April 2021 lalu, menimbulkan polemik dan isu, terkait kedudukan Walikota Batam sebagai exofficio Kepala BPKPB sebagaimana diatur dalam PP/62/2019. Dalam hal ini, surat tersebut berdasarkan evaluasi dan pertimbangan yang menyimpulkan bahwa presiden perlu mengevaluasi ketentuan mengenai posisi Walikota Batam Ex-officio sebagai Kepala BP Batam.
Surat Ketua DPRD itu juga menyebutkan, ketidaksiapan structural BP Batam dalam mengimplementasikan kewenangan 67 perizinan yang akan dilimpahkan sesuai ketentun PP/41/2021 serta percepatan rencana pengintegrasian kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam Bintan Karimun untuk dapat scgera terwujud pada tanggal 2 Juni 2021.
Kesimpulan ini oleh Ketua DPRD dalam surat bernomor 130/160/IV/2021 didasarkan evaluasi dan pertimbangan antara lain, perlambatan ekonomi di Provinsi Kepulauan Riau dan khususnya di kawasan perdagangan bebas Batam Bintan Karimun (BBK).
Bahwa sejak diberlakukannya PP Nomor 62 tahun 2019 dimana salah satu ketentuannya adalah posisi Walikota Batam exoffico Kepala BP Batam, ternyata belum memberikan pengaruh positif bagi percepatan ekonomi dan investasi di kawasan dan penguatan organisasi BP Batam.
Dimana posisi ex-officio belum terbukti menghasilkan terobosan kebijakan yang mampu mempercepat pemulihan ekonomi sejak pandemic melanda Kepri. Selanjutnya dikhawatirkan pelimpahan 67 kewenangan perizinan dari pusat kepada Badan Pengusahaan Batam sebagaimana diatur dalam PP 41/2021 belum dapat terpenuhi dalam empat bulan sesuai amanah pasal 80 PP 41/2021 hingga tenggat waktu tanggal 2 Juni 2021, sebab ketidaksiapan internal BP Batam.
Statement Ketua Fraksi NasDem DPRD Provinsi Kepri, Kazalik Menanggapi Isi Surat Ketua DPRD
Kazalik selaku Ketua Fraksi NasDem DPRD Provinsi Kepri memberikan klarifikasi berkenaan isu dan polemik atas surat Ketua DPRD di atas.
Ditanggapinya, memang mendengar adanya issue dan polemik di masyarakat terkait surat Ketua DPRD tersebut. Tapi sampai hari ini ia belum mendapat jawaban akan benar tidaknya ada surat tersebut dikirimkan oleh Ketua DPRD ke Presiden, meskipun Kazalik sudah menanyakan melalui pesan watsapp langsung ke ketua, namun belum mendapatkan jawaban.
Menurutnya isu dan polemik terkait isi surat tersebut, apakah sudah tepat, valid dan proposional dalam evaluasi dan pertimbangannya hingga berkesimpulan merevisi ketentuan PP/62/2019 terkait exofficio ketua BP Batam yang dijabat oleh Walikota Batam.
“Sebab jika kita ingat bagaimana polemik lahirnya kebijakan exofficio itu tidak lain adalah dijiwai kehendak untuk menghilangkan dualisme kewenangan, mengintegrasikan daya saing pembangunan dan terkait juga dengan memperkuat penyelenggaraan otonomi daerah.
Dalam pertimbangannya kebijakan exofficio itu secara ekspisit disebutkan di PP/62/2019 itu bahwa pengembangan KPBPB itu adalah untuk pengaturan sinkronisasi dan koordinasi antara Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Pemerintah Kota Batam mengenai kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum.
Bahwa pegembangan tersebut harus dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam. Begitu isi dari PP/62/2019. Bahkan secara tegas disebutkan keharusan untuk perencanaan bersama berkaitan dengan pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum yang terkoordinasi, sinkron dan terintegrasi.
Oleh sebab itu dalam dalam pasal 2A huruf angka (1a) disebutkan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam. Jadi jika demikian sebaiknya jabatan exofficio itu tetap dipertahankan.
“Sungguh naïf kita mengabaikan pertimbangan yang begitu kompleks dan matang serta melibatkan banyak pemangku kepentingan saat pemerintah menerbitkan aturan PP/62/2019 itu. Juga sangat naïf menilai waktu yang singkat untuk merevisi kebijakan exofficio itu yang berskala besar hanya karena penilaian sumir atas data-data perekonomian Kepri khususnya di kawasan perdagangan bebas Batam Bintan Karimun (BBK).
– Ketika ditanya wartawan, bagaimana sesungguhnya kondisi perekonomian Kepri dan kinerja exofficio terkait kesiapan struktur BP Batam untuk menangani 67 kewenangan perizinan yang akan diimpahkan sesuai ketentuan PP/41/2021?
Dijelaskan Kazalik, semestinya dicermati lagi data dan laporan kinerja investasi yang dicatatkan BP Batam dan perkembangan perekonomian kepri berdasarkan laporan kantor BPS (statistik).
Berdasar laporan tahunan BP Batam tercatat pada 2020 lalu total investasi yang sudah terealisasi sebesar US$.634.031. Capaian ini memag lebih kecil dari capaian 2019 sebesar US$.750.768.
Namun kontraksinya hanya sebesar kisaran 15,54% dalam masa-masa sulit tekanan pandemic covid-19. Jika dilihat dari jumlah proyek kegiatan investasi 2020 ada peningkatan dengan jumlah 1.714 investsi dibanding tahun 2019 yang berjumlah 968 investasi.
Ini membuktikan bahwa ketahanan investasi dan iklim perekonomian batam cukup terjaga karena tumbuh dan berkembangnya usaha skala kecil dan menengah. Hal ini menepis anggapan yang menilai bahwa Walikota Batam exoffico Kepala BP Batam, ternyata belum memberikan pengaruh positif bagi percepatan ekonomi dan investasi di kawasan dan penguatan organisasi BP Batam.
Bahkan mengutip release resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepri mencatat, pertumbuhan ekonomi Kepulauan Riau (Kepri) pada triwulan (Tw) I di Tahun 2021 tumbuh negatif sebesar 1,12 persen jika dibandingkan dengan triwulan IV 2020.
Menurut penjelasan kepala BPS Agus Sudibyo menurunnya pertumbuhan ekonomi Kepri di triwulan I 2021, salah satunya dipicu oleh pengeluaran konsumsi pemerintah atau serapan anggaran yang rendah.
– Pertanyaan wartawan kembali, bagaimana dengan alasan bahwa revisi exofficio itu juga terkait alasan menjamin terealisasinya tenggat waktu yang diberikan PP/41/2021 untuk integrasi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam Bintan Karimun yang harus terealisasi paling lambat 2 Juni 2021 mendatang?
Disingkatnya, hal ini kan domainnya pemerintah pusat. Sudah jelas dalam PP/41/2021 itu diatur soal kelembagaan KPBPB. Bahwa Dewan Kawasan diketuai oleh menteri (Menko), Dewan Kawasan mempunyai tugas dan wewenang menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan.
Dewan kawasan membentuk Badan Pengusahaan untuk 1 KPBPB atau lebih dari 1 KPBPB. Lalu Kepala dan anggota badan pengusahaan diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Kawasan. Inikan domain Pusat.
“Jadi Pemerintah pusatlah yang merespon soal tenggat waktu tersebut yang pasti terkait dengan kesiapan menetapkan berbagai regulasi terkait pengaturan dan kewenangan baik perencanaan tata ruang nasional yang terintegrasi maupun perizinan-perizinan bagi pelaku usaha.” tutupnya. (Red01)