
KEPRINEWS – Ribuan napi yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas hingga Rutan di Kepri mendapatkan remisi khusus perayaan Idul Fitri 1445.
Sedikitnya ada 2.942 napi yang mendapatkan remisi khusus, sementara 13 napi diantaranya langsung bebas dan empat orang bebas menjalani subsider.
Kasubag Humas Kemenkumham Kepri, Harry Maivi Azwar menyampaikan, bahwa untuk remisi khusus I atau remisi yang diperoleh berjumlah 2.942 napi. Sementara khusus Lapas Kelas II Tanjungpinang terdapat 410 napi yang mendapat remisi.
“Mereka mendapat remisi 15 hari sampai dengan 2 bulan,” kata Harry, Selasa (9/4/2024).
Kemudian, untuk Lapas Kelas IIA Batam yakni sebanyak 760 orang, Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang 591 orang, LPKA II Batam sebanyak 37 orang, LPP Kelas IIB Batam sebanyak 159 orang.
Selanjutnya untuk Lapas Kelas III Dabo Singkep sebanyak 65 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang sebanyak 183 orang, Rutan Kelas IIA Batam sebanyak 355 orang dan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 365 orang.
“Sementara untuk napi yang mendapatkan rezeki khusus II atau langsung bebas ada 13 orang, dan yang mendapatkan remisi khusus II bebas menjalani subsider ada sebanyak empat orang,” jelasnya.
Masih kata Harry, bahwa 13 orang yang langsung bebas itu diantaranya dua orang dari Lapas Kelas IIA Batam, satu orang dari LPP Kelas IIA Batam, dan 10 orang dari Rutan Kelas IIA Batam.
Selain itu, remisi khusus hari raya Idul Fitri diberikan khusus kepada Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Pemberian remisi ini, kata Harry, merupakan wujud negara yang hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi Narapidana dan Anak Binaan.
“Bagi Narapidana yang berkelakuan baik, tidak terdaftar pada register F, telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan 3 bulan bagi Anak Binaan. Juga aktif mengikuti program pembinaan di LPKA, Lapas atau Rutan,” pungkasnya. (un)