Sebelum melaksanakan tugasnya dengan baik, setiap PNS wajib mengucapkan sumpah/janji dan melaksanakan kewajiban: untuk setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah; menjungjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah dan martabat PNS, serta kewajiban lain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 pasal 3.
KEPRINEWS.CO – Seperti yang dilansir dari jpnn.com, dimana statement KemenPAN-RB: PNS Selingkuh Langsung Dipecat. Melihat maraknya tindakan asusila yang melibatkan oknum PNS mendapat perhatian khusus dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Kementerian yang menaungi PNS ini, meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengambil tindakan tegas sebagaimana yang diatur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, apa bila ada oknum pejabat yang kedapatan atau dilaporkan, apa lagi sudah beredar isu selingkuhnya sampai ke masyarakat.
Dikatakan SesmenPAN-RB, kalau ada oknum pejabat yang melakukan perselingkuhan/asusila, bahkan sampai tersebar di masyarakat, itu sangat memalukan dan menginjak-injak kode etik aparatur negara. Ditegaskannya, pemerintah sudah mengatur sanksi bagi pelanggaran disiplin pegawai di dalam PP 53 Tahun 2010. Bahkan Bapek pun sudah beberapa kali memecat PNS secara tidak hormat yang melakukan tindakan perselingkuhan.
Lanjut SesmenPAN, dalam hal ini, seorang pejabat daerah merupakan pejabat publik yang tindak-tanduknya menjadi contoh bagi masyarakat. Ketika yang bersangkutan melakukan tindakan tidak bermoral, sudah sepatutnya yang bersangkutan diberikan tindakan tegas, apa lagi sudah ada pengaduan dan terbukti, itu dipecat.
Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKN) Kepri, Mhd Hasim, mengatakan, kedua oknum pejabat yang sempat viral di Medsos, yakni kedua-nya masih menjabat Kepala DKP Kepri Edy Sofyan dan Kepala Disperindag Kepri Burhanuddin.
Dimana Edy Sofyan yang sebelumnya pernah kepergok, bahkan foto-fotonya sempat beredar di medsos, bahkan yang saat itu, istrinya (saat ini mantan istri-red) sudah melapor ke BKD dan Inspektorat Kepri untuk mencari keadilan, namun nihil. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 1990 tentang Perkawinan dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak berlaku di Provinsi Kepri.
Begitu juga dengan Burhanuddin dengan panggilan akrabnya boy, yang diduga mengganggu rumah tangga orang lain (staf di Disperindag Kepri-red) tidak juga diberlakukan aturan yang berlaku. Merupakan pengakuan boy sendiri, ketika melakukan percakapan dengan salah satu anggota DPRD Kepri via Whatsapp. Boy mengatakan bahwa hubungan mereka itu bukan bertepuk sebelah tangan.
Tapi dengan perselingkuhannya dengan mantan sekretaris kantor tersebut (istri orang) meresahkan pegawai lainnya yang bekerja di instansi tersebut. Dan berujung dengan pemecatan 3 THL, yang dianggap Boy 3 THL tersebut adalah mata-mata dari hubungan asusilanya.
“Dalam satu birokrasi yang tidak mengedepankan etika, norma-norma agama, kedisiplinan maka akan bermuara pada moral pejabat yang tidak baik. Mereka berdua adalah pejabat daerah, menyandang status jabatan sebagai Kadis. Kalau penerapan aturan PNS itu hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, ini namanya apa? Apapun alasan inspektorat, itu hanya kamuflase saja. Karena sampai saat ini tidak ada kedisiplinan dan etika yang diterapkan sebagai sanksi pejabat nakal. Atau jangan-jangan nanti ada pemerkosaan atau percabulan baru bertindak, tapi itu sudah rana-nya ke polisi. Rana-nya ke KBD dan Inspektorat mana? Apa fungsi mereka,” tuturnya dengan nada bertanya.
Sama halnya yang dikatakan Wakil Ketua II DPRD Kepri Husnizar Hood, berharap agar Gubernur Kepri memberikan sanksi dengan pembuktian yang ada. “Bila terbukti, tidak ada pilihan lain, harus diberi sanksi sesuai hukum ASN yang berlaku. Jangan Tembang pilih, apa lagi balas budi. Kalau yang tak ada backing dihajar, yang ada backing dibiarkan. Apa lagi terkesan sengaja menyimpan hal-hal buruk itu, ada apa gerangan,” cetusnya.
Aktivis Perempuan Maya (44) yang berdomisili di Batu 10 Tanjungpinang, menanggapi hal ini, menjelaskan, bahwasannya, sesuai mekanisme dalam PNS, itu harus dipecat secara tidak hormat seperti yang dilakukan di daerah-daerah lain. Pasalnya, perbuatan mesum merupakan perbuatan yang tidak senonoh dan tercela, apalagi dilakukan oleh seorang pejabat daerah sebagai ASN, sebagai abdi negara yang seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat.
Bukannya melakukan perbuatan asusila seperti kasus tersebarnya di Medsos, dan sampai memecat 3 THL yang karena menutup keasusilaannya. Pegawai negeri merupakan pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum melaksanakan tugasnya dengan baik, biasanya setiap PNS wajib mengucapkan sumpah/janji dan melaksanakan kewajiban: untuk setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah; menjungjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah dan martabat PNS, serta kewajiban lain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 pasal 3.
“Jadi kami masyarakat memintah dan berharap untuk tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Jangan nanti ini menjadi barometer bagi pejabat lainnya. Ingat, perbuatan asusila ini adalah perbuatan melawan norma-norma agama. Ini adalah perbuatan mesum, bagaimana kita menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat, bagi anak-anak kita kelak. Kami minta 2 pejabat ini disanksi sesuai aturan yang ada,” harapnya,
Penulis: (Jenly) Bersambung