KEPRINEWS – Koordinator Bidang Pidum Kejati Kepri Rusmin, didampingi Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, menjadi narasumber dalam acara dialog interaktif jaksa menyapa di Radio Onine 93 FM Tanjungpinang dengan topik “Sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP,” Rabu (7/2/2024).
Denny Anteng Prakoso, menyampaikan saat itu, bahwa kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kejati bersama Radio Onine 93 FM Tanjungpinang, dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mengetahui pemberlakuan KUHP baru pada tahun 2026 mendatang.
Mensosialisasikan KUHP baru diperlukan beberapa langkah, terdiri dari sosialisasi secara bertahap dan menyeluruh, diawali Aparat Penegak Hukum (APH), Civitas Akademika, serta seluruh lapisan masyarakat agar memilki pemahaman yang sama terhadap KUHP yang baru.
Point pentingnya, bahwa proses terbentuknya KUHP membutuhkan waktu yang cukup panjang, hingga disahkan menjadi UU pada tanggal 6 Desember 2022 dan ditetapkan pada tahun 2023.
KUHP telah diproduksi sesuai dengan kebutuhan bangsa dan masyarakat Indonesia. Terdapat perbedaan antara KUHP baru dan KUHP lama, terletak pada pidana atau hukuman mati yang tak lagi menjadi pidana pokok menurut KUHP baru.
Selain itu, KUHP baru, pemerintah juga mengganti pidana tutupan (pidana alternatif) dengan pidana pengawasan. Bukan hanya itu, satu jenis tambahan hukuman lain berupa pidana kerja sosial.
KUHP baru terdiri dari 37 Bab dan 624 pasal, dari tindak pidana umum, tindak pidana khusus yaitu tindak pidana terhadap HAM berat, tindak pidana teroris, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana narotika dan perbuatan pemufakatan jahat, persiapan pencobaan dan pembantuan tindak pidana khusus.
Diakhir dialog Rusmin, menambahkan bahwa UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP baru sudah sangat reformatif, responsibel dan telah sesuai dengan adat hukum yang berlaku di Indonesia dan Pancasila.
Sosialisasi ini berjalan lancar, serta mendapatkan respon positif dari masyarakat, dan antusiasme masyarakat se-Kepri dengan banyaknya menyampaikan pertanyaan. (red)