KEPRINEWS – Kapasitas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Tanjungpinang terjadi kelebihan daya tampung. Kapasitas normalnya hanya bisa menampung 350 orang, sementara yang jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) 442 orang.
Dikatakan Kepala Rutan Kelas 1 Tanjungpinang Yan Patmos, untuk mengurangi kepadatan penghuni, pihaknya akan mengusulkan WBP yang mengikuti program lanjutan agar bisa dipindahkan ke Lapas-Lapas yang ada di Kepri.
Untuk kategori pemindahan, WBP dengan masa tahanan di atas 3 tahun. Agar bisa mendapatkan program pembinaan di Lapas.
“Selama 2 bulan terakhir kita sudah memindahkan 50 napi, 20 orang ke Lapas Batam, 20 orang ke Lapas Narkotika, 8 orang ke Lapas Perempuan. Dan 2 napi lainnya ke Lapas Tanjungpinang,” terangnya.
Total 442 WBP Rutan, didominasi oleh kasus narkotika, pencabulan, pencurian, kriminal, dan tipikor.
“Sementara yang paling dominan itu narkotika. Sekitar 180 WBO terjerat kasus narkotika,” pungkasnya. (un)