KEPRINEWS – Keluhan konsumen RY (insial-red) J&T Express Tanjungpinang yang terkejut setelah menerima paket kirimannya dalam keadaan rusak dan terlihat sudah dibongkar sebelumnya.
RY yang bersekolah di Yogyakarta asal Tanjungpinang, merasa sangat dirugikan dengan jasa pengangkutan J&T. Pasalnya, selain waktunya jauh meleset, sesampainya paket bajunya sudah tidak layak untuk dipakai.
“Pada hal baju ini saya akan pakai diacara sekolah yang sudah ditentukan model baju dan warnanya. Tapi saya kaget dan sangat sedih ketika membuka paket bajunya sudah rusak tidak layak dipakai lagi. Akhirnya saya tidak bisa ikut rentetan acara itu yang merupakan penilaian sekolah. Sudahlah tidak tepat waktu yang dijanjikan J&T, paketnya terlihat sudah dibongkar duluan,” tuturnya.
Apakah diperbolehkan pihak industri pengangkutan membongkar atau membuka barang konsumen dalam perjalanan? Imbasnya paket baju ini tidak bisa digunakan lagi. Bukan masalah harga paket, tapi baju ini merupakan seragam yang akan dipakai di acara sekolah.
Berawal dari pengirim berinisial AG yang telah dikonfirmasi pihak J&T bahwa paketnya sudah terbuka dan dan terkena air. Anehnya barang itu bisa rusak, terlihat seperti sengaja dibongkar. Ada indikasi melihat-lihat barang yang dikirim.
Berdasarkan penjelasan AG, pada tanggal 1 November ia mengirim paket tersebut dari Tanjungpinang ke Yogyakarta lewat J&T Batu IX. J&T berjanji akan sampai paket pengirimannya dengan estimasi pengiriman sampai kepada penerima barang sekitar 4 hari, maksimalnya 5 hari. Faktanya baru hari ini Selasa (08/11/2022) baru diterima.
“Sudah berbohong waktu, paketnya dibongkar tanpa seizin pemilik, sesampainya ditujuan telah rusak. Ini sangat keterlaluan, bukan hanya merugikan, tapi ada dugaan percobaan pencurian, hanya karena mungkin dilihatnya isi paket itu baju, jadi dibiarkan paket itu terbuka dan rusak,” kesalnya.
Dengan kejadian ini, AG akan melaporkan kinerja J&T Express Tanjungpinang cabang Batu IX, ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atas pengirimannya yang dirugikan dan indikasi percobaan pencurian ke pihak berwenang.
“Pihak J&T harus berikan penjelasan yang normatif kenapa barangnya terlihat sudah dibongkar duluan tanpa seizin pemilik. Ini maksudnya apa,” tanyanya.
Menanggapi kejadian ini, salah satu warga Tanjungpinang, Wira (42) menambahkan, bahwa jasa pengiriman J&T Express ini dipertanyakan dan sesekali harus dibawa ke rana hukum. Kenapa? Membuka, membongkar barang konsumen itu tidak diperbolehkan dalam perjalan, karena akan ada indikasi pencurian.
“Kan saat pengiriman yang masih ada pengirimnya itu sudah terjadi proses pemeriksaan serta pendataan barang. Ketika sudah berada pada proses pengiriman, dalam perjalanan itu tidak diperbolehkan membuka barang konsumen sembarang. Jangan-jangan J&T juga menerima pengiriman paket yang tidak diperbolehkan oleh hukum yaitu barang yang dikategorikan ilegal, sampai dengan beraninya membuka paket konsumen,” ungkapnya.
Selama pelaksanaan pengangkutan, keselamatan barang yang diangkut pada dasarnya adalah tanggung
jawab dari perusahaan pengangkutan barang. Kewajiban utama J&T ialah untuk menjaga keselamatan barang atau paket yang diangkutnya hingga sampai di tempat tujuan yang
telah diperjanjikan.
“Saya sarankan konsumen yang dirugikan ini dapat melaporkan perlakuan J&T ke pihak hukum agar menjadi pelajaran kedepan. Tidak peduli seberapa hebat dan kebal hukum mereka, tapi hak konsumen harus diprioritaskan,” sarannya. (TIM)