KEPRINEWS – Dalam rangka meningkatkan efektivitas pembinaan, dua orang warga binaan yang terlibat dalam kasus pencurian dan perlindungan anak dari Rutan Kelas 1 Tanjungpinang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang, Selasa (8/9/2024).
Proses mutasi ini berlangsung dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian serta staf pengamanan dan pelayanan tahanan Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Warga binaan tersebut diangkut menggunakan bus transpas, kendaraan yang dikhususkan untuk pemindahan narapidana. Kedua warga binaan diterima oleh pihak registrasi Lapas untuk menjalani proses administrasi lebih lanjut.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Adittya Pratama, menyampaikan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan terhadap warga binaan.
“Pemindahan ini dilakukan untuk memastikan pembinaan berjalan lebih efektif, sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan masing-masing warga binaan. Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik, sehingga setiap warga binaan dapat menjalani proses pembinaan dengan lebih baik dan terarah,” ujar Adittya.
Mutasi warga binaan ini juga mencerminkan langkah Rutan Tanjungpinang dalam menyeimbangkan kapasitas hunian dan memastikan kondisi yang lebih kondusif, baik di Rutan maupun Lapas.
Dengan langkah ini, diharapkan proses pembinaan di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dapat terus berjalan optimal dan mendukung tercapainya tujuan pemasyarakatan yang lebih baik.
“Kami selalu berupaya menciptakan lingkungan pembinaan yang mendukung rehabilitasi para warga binaan, agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih siap dan tangguh,” tutupnya. (un)