Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2025, di Ruang Sidang Paripurna Setwan Bintan, Senin (7/10/2024).
Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025 Pasal 1 Ayat 1 bahwa pedoman penyusunan APBD adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun, membahas dan menetapkan APBD.
“Diharapkan Pemerintah Daerah bisa mensingkronisasikan antara kebijakan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat,” kata Fiven.
Plt Bupati Bintan Ahdi Muqsith menyampaikan bahwa seluruh rangkaian dimulai dari penyampaian rancangan dan penetapan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara sampai dengan penyampaian rancangan dan penetapan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD.
“Tujuan APBD disusun adalah untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan program maupun kegiatan dan arah pencapaian target pembangunan dengan memanfaatkan potensi sumber daya yang tersedia,” ujar Ahdi Muqsith.
Ia menambahkan hal yang diharapkan tentunya tujuan pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam rencana kerja Pemerintah Daerah yang mengacu pada pencapaian RPJMD dapat terwujud dan dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Bintan.
“Dari sisi pendapatan daerah, pada APBD Kabupaten Bintan TA 2025 sebesar Rp. 1,214 Triliun. Dengan rincian Pendapatan Asli Darah sebesar Rp. 360,63 Miliar dan Pendapatan Transfer sebesar Rp. 849,5 Miliar,” ujar Ahdi Muqsith.
Sedangkan dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan tersebut, kemampuan pembiayaan netto sebesar Rp. 52,4 Miliar. Sehingga secara struktur sisa lebih perhitungan anggaran tahun berkenaan sebesar nol rupiah.
“Dengan disampaikannya Ranperda Kabupaten Bintan tentang APBD Tahun Anggaran 2025, menjadi harapan untuk dapat segera dibahas dan mendapatkan pengesahan sehingga memenuhi jadwal yang diamanatkan dalam ketentuan, yaitu paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran 2025,” katanya, mengakhiri.***
Narasi & Foto : Istimewa