KEPRINEWS – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan tiga tersangka usai berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan barang bukti sabu mencapai 234,04 gram.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Omsunggu saat konferensi, Senin (8/7/2024), menjelaskan, bahwa tiga tersangka diamankan diwaktu dan tempat yang berbeda.
Diawal penyelidikan, jajaran kepolisian berhasil menangkap tersangka berinisial IJ dengan barang bukti narkotika sabu golongan 1 bukan tanaman seberat 0,89 gram.
Polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu kotak rokok, satu unit handphone, satu buah jaket warna hijau, satu buah gunting, satu buah mancis gas, dan seperangkat alat hisap dan timbangan digital.
“Menurut pengakuan tersangka, ia hanya menggunakan untuk sendiri,” kata Kombes Ompusunggu, di Mapolresta Tanjungpinang.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut, sehingga mendapatkan informasi dan berhasil menangkap tersangka kedua berinisial HE dengan barang bukti sabu seberat 74,98 gram.
“Selain itu, jajaran kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu buah timbangan digital, satu bundel plastik bening, satu buah gunting, dua sendok, dan satu unit handphone,” sambungnya.
Setelah kembali melakukan pengembangan, kepolisian kembali berhasil menangkap tersangka ketiga berisinial SM.
SM kemudian diringkus di Bandara Raja Haji Fisabilillah dengan barang bukti sabu golongan 1 bukan tanaman seberat 158,17 gram, tiga tiket pesawat Lion Air, satu tiket pesawat Batik Air, dan dua tiket pesawat Garuda Indonesia.
Tersangka SM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana di Lapas Kelas II A Tanjungpinang berisinial HY, SM mengaku menjadi kurir sabu untuk dikirim ke Kendari dengan iming-imingi upah sebesar Rp10 juta.
“Sehingga total berat barang bukti sabu yang disita dari seluruh tersangka mencapai 234,04 gram,” jelasnya.
Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun. (un)