KEPRINEWS – Sejumlah tenaga kesehatan di beberapa Puskesmas Tanjungpinang, saat ini mempertanyakan alat Ultrasonografi (USG), belum kunjung datang.
Salah satu pegawai di Dinkes (namanya dirahasiakan-red) membeberkan, bahwa pada pengadaan ini, berdasarkan Surat Penyediaan Dana (SPD) ke BPKAD, anggarannya bersifat glondongan. Artinya, berdasarkan SPD itu seharusnya ditenderkan.
Surat Penyediaan Dana merupakan dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP milik Dinas. Penerbitan SPD tersebut berdasarkan surat pengantar pengajuan dari Dinkes yang ditandatangani Kadinkes.
Dalam hal ini juga melampirkan pengajuan kegiatan sesuai peraturan berlaku. “Kesalahannya pada SPD, tidak dirincikan perunit harga yang ditentukan oleh Dinkes, tapi bersifat glondongan,” ucapnya.
Sekretaris Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP), meminta pihak kejaksaan nantinya bisa menelusuri sistem Dinkes untuk e-katalog yang merupakan portal katalog produk layanan barang dan jasa melalui online.
Dikatakannya, walaupun terlihat prosedur menggunakan e-katalog, bukan berarti aman 100 persen, namun perlu juga dipantau. Walaupun cara -katalog efisienkan meminimalisir tindak pidana korupsi yang sering terjadi dalam pengadaan barang dan jasa.
e-katalog memang merupakan portal katalog produk layanan barang dan jasa diakses melalui online sesuai kebutuhan Dinas yang iprlukan. Tapi harus juga dukung dengan prosedur administrasi awal, seperti Surat Penyediaan Dana yang prosedural.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Tanjungpinang, Elfiani Sandri, kepada wartawan menngatakan bahwa program pengadaan alat USG masih on progres.
“Gak ada masalah, karena proses pengadaannya melalui e-katalog,” tuturnya, Kamis (7/7/2022).
Ditanya soal proses pengadaan yang kabarnya sempat bermasalah, Elfiani Sandri menjelaskan, sedikit problem, bukan berarti masalah.
“Jadi kita harus cek semua penawaran yang masuk apakah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” ujarnya.
Tambah Elfiani, pengadaannya tetap berjalan lewat e-katalog, dan mengacu kepada ketentuan yang telah dibuat dari Kemenkes.
Seperti diketahui, pengadaan USG sebanyak 7 unit ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022. Alat USG sendiri adalah prosedur pemindaian dengan menggunakan teknologi gelombang suara berfrekuensi tinggi. (TIM)