
KEPRINEWS – Dinas Sosial Provinsi Kepri menggelar sidang Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) yang dilaksanakan di Kantor Dinsos Kepri, Dompak, Rabu (7/6/2023).
Sidang tersebut dibuka oleh Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinsos Kepri, Yeni Ardianti dan dihadiri oleh sejumlah anggota tim PIPA.
Dalam kesempatan itu, Yeni memaparkan, bahwa sidang PIPA ini merupakan upaya dalam menindaklanjuti permohonan anak yang telah diusulkan oleh 19 Calon Orang Tua Anak (COTA).
Menurutnya, dalam proses pengangkatan anak ini ada regulasi dan tahap-tahap yang harus dilalui terlebih dahulu.
“Jadi, mau angkat anak bukan semudah itu, ada regulasi yang harus diikuti,” imbuhnya.
Yeni menyebutkan, hasil dari sidang ini akan dibawa ke Gubernur terlebih dahulu untuk pengurusan SK izin pengangkatan anak.
Setelah menerima SK Gubernur, lanjutnya, maka barulah Dinsos bisa mengeluarkan surat rekomendasi pengangkatan anak kepada Pengadilan Agama (jika beragama Islam) atau Pengadilan Negeri (jika beragama non-muslim).
“Semoga ini bisa berjalan baik dan lancar, dan 19 COTA ini mendapatkan izin pengadopsian anak,” harapnya.
Tak lupa, ucapan terimakasih sebesar-besarnya disampaikan Yeni kepada tim PIPA dan tamu undangan yang sudah bersedia pada sidang hari ini.
“Sidang PIPA ini merupakan salah satu agenda yang besar bagi Dinsos Kepri,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Kepri, Siti Maryam menambahkan, adapun rincian 19 COTA yang mengadopsi anak tersebut, diantaranya 2 dari Kabupaten Bintan, 2 anak dari Anambas, 4 dari Karimun, 9 dari Batam, dan 2 dari Tanjungpinang.
Menurut Siti, sebelum sidang ini dilakukan, pihak Dinsos Kepri terlebih dahulu melakukan kunjungan kerumah COTA, untuk meninjau perkembangan anak selama dalam pengasuhan.
“Karna sebelum disidang, anak-anak tersebut, harus diasuh terlebih dahulu selama 6 bulan,” tungkasnya. (un)