KEPRINEWS – Anggaran Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Tanjungpinang, mulai dari pengadaan sampai pemeliharaan PJU yang diplotkan pertahun dipertanyakan. Hal ini menyisakan permasalahan krusial yang tak kunjung selesai.
Dimana, anggaran yang mengalir pertahun (anggaran pemeliharaan & penambahan/pengadaan lampu jalan-red) tidak sesuai dengan fakta kondisi PJU yang terlihat selama ini. Mulai dari volume kerusakannya dan penambahan lampu jalan di sejumlah titik kota Tanjungpinang, yang masih minim penerangan jalan.
Kerusakan lampu jalan yang terkesan tidak diperbaiki dari tahun ke tahun di sejumlah titik jalan, mulai dari Batu 8, 9, 10 dan beberapa kawasan lainnya, membuahkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Seperti yang dikatakan Wakil Ketua DPD I Ikatakan Pemuda Karya (IPK) Kepri Iwan Key, mempertanyakan alokasi dana PJU per-tahun.
Iwan mengatakan, pengalokasian dana pemeliharaan dan pengadaan per-tahun itu dianggarkan Pemko melalui Dinas terkait. Alhasilnya, tidak terlihat perubahan dan penambahan kondisi PJU yang ada. “Rusak tetap rusak, penambahan JPU sepertinya tidak signifikan, dimana beberapa titik rawan dan gelap di sejumlah pemukiman dan rumah-rumah penduduk (jalan umum/raya-red) tidak ada juga PJU. Jadi pengalokasian dana ini sampai ke kecamatan-kecamatan yang berjumlah ratusan juta, digunakan untuk apa saja,” tanyanya.
Untuk diketahui, bahwa lampu jalan ini sangat bermanfaat yang menjadi kebutuhan bagi masyarakat saat mengadakan perjalanan. Ini merupakan tanggung jawab Pemko sepenuhnya. Pasalnya, selain anggaran yang dialokasikan dari APBD setiap tahun, juga bersumber dari masyarakat sendiri lewat pajak listrik PJU sebesar 6 persen. Dimana, setiap masyarakat membeli token listrik atau membayar rekening listrik, itu sudah termasuk pajak lampu jalan. Jadi setiap warga berhak untuk mempertanyakan masalah ini.
Diketahui lewat pembayaran pajak 6 persen oleh masyarakat ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) wilayah Tanjungpinang pertahun mencapai Rp2,7 miliar. PLN Tanjungpinang menyetor pajak PJU dari masyarakat Tanjungpinang ke Pemko Tanjungpinang sebesar Rp1,7 miliar per-tahunnya.
Sementara Pemko membayar tagihan listrik yang terpakai untuk PJU, sebesar Rp1,2 miliar per tahun. Jadi selisi atau sisa anggaran tersebut yang murni diterima Pemko, sekitar Rp500 juta pertahun.
Dalam hal ini, dinilai bentuk kepedulian Pemko Tanjungpinang untuk lampu jalan yang memiliki beragam kegunaan bagi masyarakat, sangat kurang. Contohnya kejadian pohon yang tumbang beberapa hari yang lalu, sehingga mengisahkan kerugian material dan lainnya bagi warga. Ini merupakan bentuk kelalaian Pemko untuk pengawasan sejumlah sumber bahaya yang bisa berakibat fatal bagi warga.
Lampu Jalan Adalah Kebutuhan Pengguna Jalan
Senada dengan itu Magrita (43) berdomisili di Batu 9, mengatakan keseriusan pemerintah untuk lampu jalan bagi warga yang sudah menjadi kebutuhan pengguna jalan, dianggap kurang atau nilai D. Sebab, beberapa lokasi yang gelap, contoh kecilnya, di Jalan Radar Batu 9, sampai arah ke Hotel Aston, juga sebagian jalan Dompak dan sejumlah pemukiman lainnya terlihat gelap gulita. Bahkan yang rusak tidak diperbaik, bagaimana akan diadakan penambahan.
Pada hal, kegunaan lampu jalan itu apabila difungsikan dengan benar, dapat menjadi navigasi pengguna jalan yang memberikan penerangan. Keamanan, meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, mendukung keamanan lingkungan, memberikan keindahan lingkungan jalan serta memberikan keuntungan komersial.
Jadi dengan adanya PJU yang terpasang atau diperbaiki yang rusak di sejumlah kawasan yang terbilang gelap, sangat berguna untuk pejalan kaki di malam hari, pengendara kendaraan dapat melihat dengan lebih jelas dan meningkatkan keselamatan lalu lintas.
Kesimpulannya, lampu penerangan jalan umum sepenuhnya dinikmati oleh jutaan warga dan pendatang. Ini merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah untuk memberikan fasilitas dan kenyamanan bagi warganya. Ironisnya, penganggaran pertahun untuk perbaikan dan penambahan lampu jalan tidak sejalan dengan realita yang ada.
“Jadi anggaran itu kemana? Selama ini perhitungan, analisis dan teknis instansi terkait untuk pengelolaan dana pemeliharaan yang diplotkan ke setiap kecamatan per-tahunya bagaimana. Sementara lampu jalan ada yang sudah bertahun-tahun rusak dibiarkannya,” ucapnya dengan nada bertanya.
Ia mengharapakan pihak penegak hukum untuk dapat memeriksa, mengungkapkan penggunaan anggaran penambahan/pengadaan dan pemeliharaan yang dikucurkan per-tahun, sampai pengalokasian dana pemeliharaan per-kecamatan yang tidak membuahkan hasil. Termasuk pajak 6 persen yang sudah dibayar masyarakat, terpotong otomatis pada pembelian token dan saat pembayaran rekening listrik.
Sesuai survei kerusakan PJU, perbandingan dengan daerah lain, biasanya kerusakan tersebut rata-rata hanya pada LED yang relatif murah. Sementara untuk kerusakan pada jaringan (yang terbilang relatif mahal) itu jarang terjadi. “Jadi selama ini per-tahun, apa saja yang diperbaiki kerusakan lampu jalan, karena masih banyak juga yang rusak dengan waktu yang lama dibiarkan. Dan apa saja penambahan lampu jalan yang dianggarkan setiap tahun, sementara, masih banyak juga pemukiman/perumahan jalan raya yang gelap,” terangnya.
Penulis: 01 Redaksi