
KEPRINEWS – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rini Hartatie, bertindak sebagai Inspektur Upacara gabungan dalam rangka memperingati HUT Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) ke 73 dengan tema “PERSAJA Siap Melaksanakan Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045″, baru-baru ini.
Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, kepada media ini menjelaskan, Wakajati saat upacara membacakan sambutan Jaksa Agung RI. Seirama dengan tujuan institusi kejaksaan untuk semakin mempertegas posisi jaksa sebagai poros penegakan hukum baik dalam dimensi maupun lingkupnya.
Transformasi penegakan hukum tidak akan berjalan jika tidak dimulai dari transformasi penegak hukumnya. Karena apa pun bentuk hukum yang akan ditegakkan baik buruknya, berhasil tidaknya tergantung keadaan dan kondisi penegak hukumnya.
Oleh karena itu keberadaan Persaja sangat strategis dalam mendukung terbentuknya para jaksa yang profesional, responsif, integritas, mumpuni dan andal sebagai pondasi utama menuju transformasi penegakan hukum yang kita cita-citakan.
Dalam amanat Jaksa Agung mengingatkan pada era digital ini, sektor penegakan hukum khususnya penegak hukum tidak luput dari perhatian masyarakat.
Masyarakat dengan mudah dan selalu untuk mengawasi dan memberikan penilaian kredibilitas kepada para penegak hukum khususnya jaksa baik terkait pelaksanaan tugas dan tanggungjawab profesi maupun juga terkait pola hidup yang ditampilkan.
Selanjutnya, Wakajati Kepri menyampaikan pesan pentingnya agar ke depan Persaja sebagai satu-satunya wadah organisasi profesi bagi para jaksa yang menghimpun, menyatukan dan menaungi para jaksa di seluruh Indonesia dengan berlandaskan keilmuan dan kemasyarakatan, serta memperjuangkan tegaknya hukum dengan mengandung makna substansi kepastian, kebenaran dan keadilan.
Eksistensi Persaja diharapkan mampu menjadi fasilitator dalam membentuk jaksa sebagai abdi hukum profesional, berintegritas, berkepribadian, berdisiplin, memiliki etos kerja tinggi, penuh tanggung jawab, bermoral dan berhati nurani, sehingga dapat meminimalisir segala bentuk perbuatan tercela yang dilakukan oleh para-Jaksa. (red)